Kejagung Siagakan Mobil Tahanan Saat Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU

- Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25 WIB
Kejagung Siagakan Mobil Tahanan Saat Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiagakan satu unit mobil tahanan di sekitar Gedung Utama pada Jumat malam, 24 Juli. Kesiapsiagaan ini berlangsung di tengah pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejagung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah kendaraan tersebut disiapkan khusus untuk Febrie. Yang terpantau, mobil itu sempat terlihat di dekat Gedung Bundar—kantor penyidik Jampidsus—sebelum akhirnya berpindah posisi ke area Gedung Utama.

Pemeriksaan Febrie sendiri tidak berlangsung di Gedung Bundar seperti lazimnya, melainkan di Gedung Utama. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga berita ini ditulis, mobil tahanan masih terparkir di sekitar lokasi, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

Kedatangan Febrie Dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejagung

Sebelumnya, Kejagung memastikan bahwa Febrie memenuhi panggilan penyidik pada Jumat siang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa mantan jampidsus tersebut telah hadir sesuai jadwal.

“Sudah dalam pemeriksaan (di Gedung Utama Kejagung),” kata Anang saat dikonfirmasi awak media.

Meski para wartawan yang menunggu sejak pagi tidak melihat langsung kedatangan Febrie, Anang memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tiba sejak pukul 13.00 WIB. “Masih (berlangsung pemeriksaannya) dan kedatangan sekitar jam 13.00-an,” lanjutnya.

Panggilan Sebelumnya Tak Dipenuhi karena Sakit

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Febrie secara patut pada Rabu, 22 Juli lalu. Namun, saat itu Febrie tidak hadir dengan alasan sakit. Kejagung pun berharap agar panggilan kedua ini dipenuhi, dan Rudi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur.

“Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya kepada awak media.

Status Saksi Berdasarkan Sprindik Baru

Rudi juga memberikan klarifikasi penting terkait status hukum Febrie. Ia menekankan bahwa pemeriksaan sebagai saksi ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bukan sprindik lama yang merupakan limpahan dari Polri. Sprindik yang dimaksud bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026—tepat setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti berupa uang asing dan emas seberat 74 kilogram.

“Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di kalangan publik mengenai perubahan status Febrie dalam kasus yang tengah ditangani Kejagung.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags