PARADAPOS.COM - Perkara hukum antara mantan agen perusahaan asuransi berinisial SF dengan perusahaannya memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Medan. SF, melalui kuasa hukumnya Benny Wullur, mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan nomor perkara 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn. Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa putusan arbitrase lahir dari proses yang mengandung unsur tipu muslihat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dasar Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
Benny Wullur menjelaskan bahwa permohonan pembatalan ini merujuk pada Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur bahwa putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalannya apabila diduga diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Medan segera membatalkan putusan arbitrase,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7). Pernyataan itu disampaikan di tengah hiruk-pikuk perkara yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut Benny, dasar pengajuan permohonan itu makin kuat setelah adanya penetapan tersangka terhadap seorang oknum di perusahaan keagenan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa fakta hukum baru ini menjadi pijakan penting dalam upaya pembatalan.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Tindak Pidana
Sengketa ini bermula ketika perusahaan menuntut SF mengembalikan dana clawback karena dianggap tidak memenuhi target kinerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian keagenan. Namun, Benny membantah bahwa kegagalan pencapaian target tersebut disebabkan oleh kelalaian atau rendahnya kinerja kliennya.
“Perkara ini pada awalnya terlihat sebagai sengketa perdata biasa. Namun, setelah ditelusuri terdapat dugaan tindak pidana penggelapan yang justru membuat klien kami menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Benny.
Ia lantas menjelaskan bahwa kondisi itu dipicu oleh dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di internal perusahaan. Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, seorang oknum di perusahaan keagenan ditetapkan sebagai tersangka.
Benny menilai dugaan tindak pidana itu berdampak langsung terhadap operasional kerja SF hingga menyebabkan target yang dibebankan kepadanya tidak tercapai. Meski telah ada penetapan tersangka, proses arbitrase terkait tuntutan clawback tetap berjalan tanpa mempertimbangkan temuan tersebut.
Kejanggalan dalam Proses Arbitrase
Benny menduga fakta mengenai adanya dugaan tindak pidana beserta status tersangka tidak diungkap atau tidak dipertimbangkan secara utuh dalam pemeriksaan arbitrase. Akibatnya, majelis arbitrase tetap menjatuhkan putusan yang mewajibkan SF mengembalikan dana clawback.
“Klien kami yang menurut kami merupakan korban justru dibebankan tanggung jawab, sedangkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam sengketa itu,” ujar Benny dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti bahwa pihak yang disebut sebagai guarantor dalam perkara tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam proses arbitrase.
Pandangan Akademisi tentang Pembatalan Arbitrase
Sementara itu, dosen business law dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syariffudin Zaki memberikan perspektif hukum. Menurut Reza, permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
“Apabila putusan arbitrase tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti yang memadai serta terdapat unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c, maka Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan untuk membatalkan putusan tersebut,” ujar Reza.
Ia menambahkan bahwa pengadilan negeri tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengesahkan putusan arbitrase, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan koreksi apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat pembatalan. Pandangan ini memperkuat argumen bahwa jalur hukum yang ditempuh SF memiliki dasar yang kuat.
Perkara ini kini menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum, terutama terkait dengan batas kewenangan arbitrase dan pengadilan negeri dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang beririsan dengan tindak pidana.
Artikel Terkait
Kementan Siapkan 56.000 Pompa Air Antisipasi Kekeringan dan Jaga Produksi Pangan 2026
Filipina Hadapi Sengketa Maritim Multilateral: Sabah, Laut Sulawesi, dan Laut Tiongkok Selatan
Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Tunggal di Meruya Jakbar, Diduga Hilang Kendali
Shin Tae-yong Akui Persija Belum Siap Taktik Usai Kalah Tipis dari Persebaya di Piala Presiden