Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Plt

- Senin, 27 Juli 2026 | 03:25 WIB
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Plt
PARADAPOS.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir pekan lalu. Langkah ini langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat. Sebagai langkah transisi, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat sementara (Plt.) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Perry mundur dengan alasan pribadi, dan proses pergantian definitif kini memasuki tahapan administratif yang melibatkan Presiden dan DPR.

Konfirmasi dari Istana dan Mekanisme Transisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, ia menjelaskan langkah selanjutnya. "Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti karena sesuai mekanisme akan diterbitkan keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia," katanya. Suasana di ruang konferensi pers tampak formal namun cepat, menandakan bahwa transisi kepemimpinan di bank sentral ini sudah diantisipasi. Perry Warjiyo sendiri diketahui telah memimpin BI sejak tahun 2018 dan masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2028.

Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

Tak berselang lama setelah pengumuman pengunduran diri, mekanisme penggantian segera diaktifkan. Dalam rapat dewan gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026, BI secara resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara. "Dalam rapat dewan gubernur 26 Juli 2026, Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destry Damayanti sebagai pejabat sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," ungkap Destry. Destry menambahkan bahwa proses selanjutnya untuk mencari gubernur definitif akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 40 hingga Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur secara rinci tahapan pencalonan dan pengangkatan. "Berikutnya calon akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya. Sekarang posisi pejabat sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan 42 yang tadi disampaikan," jelasnya.

Ketentuan Hukum dalam Undang-Undang BI

Untuk memahami lebih dalam tentang proses suksesi ini, berikut adalah beberapa pasal kunci dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur persyaratan dan mekanisme pergantian anggota Dewan Gubernur.

Pasal 40: Syarat Calon Anggota Dewan Gubernur

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
  • Warga negara Indonesia;
  • Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum;
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Pasal 41: Proses Pengusulan dan Pengangkatan

Pasal ini mengatur secara rinci alur birokrasi yang harus ditempuh. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur sendiri diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur. Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Sementara untuk jabatan Deputi Gubernur, Presiden mengusulkan paling sedikit dua orang calon. Usulan ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. DPR kemudian memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usul diterima untuk menyetujui atau menolak calon. Jika calon tidak disetujui, Presiden wajib mengajukan calon baru. Apabila untuk kedua kalinya tetap tidak disetujui, Presiden wajib mengangkat kembali pejabat yang sama atau, dengan persetujuan DPR, mengangkat pejabat yang lebih tinggi dalam struktur Dewan Gubernur. Masa jabatan anggota Dewan Gubernur ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode berikutnya. Penggantian anggota yang berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun, maksimal dua orang.

Pasal 42: Sumpah Jabatan

Sebelum resmi menjabat, setiap anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Sumpah tersebut berisi komitmen untuk tidak memberikan atau menerima sesuatu secara tidak sah, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara. Proses transisi kepemimpinan di BI ini menjadi sorotan mengingat peran strategis bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai Plt., publik kini menanti langkah selanjutnya dari Presiden dan DPR dalam menentukan siapa yang akan memimpin BI secara definitif ke depan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler