PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II untuk periode 2026–2029. Program ini digulirkan di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, dengan fokus utama memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan bahwa internet masih menjadi alat perekrutan, termasuk terhadap anak-anak dan perempuan.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah. Ia menyampaikan hal ini dalam Forum Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan RAN PE Fase II di Jakarta.
"Internet digunakan sebagai alat perekrutan. Ironisnya, banyak anak dan perempuan yang dilibatkan. Lewat RAN PE Fase II ini kita harap pemerintah daerah ikut serta dalam pencegahan ancaman terorisme ini," ujarnya.
Menurut Djamari, pemerintah daerah merupakan garda terdepan dalam membangun ketahanan masyarakat. Tugas ini mencakup penangkalan terhadap penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan, terutama yang memanfaatkan ruang digital. Forum tersebut sekaligus menandai dimulainya implementasi RAN PE Fase II yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
111 Target Aksi dalam Sembilan Tema
Kepala BNPT Eddy Hartono memberikan gambaran lebih rinci mengenai cakupan program ini. Ia menjelaskan bahwa RAN PE Fase II memuat 111 target aksi yang dikelompokkan ke dalam sembilan tema strategis dan akan dilaksanakan hingga 2029.
"RAN PE Fase Kedua menjadi pedoman bersama dalam memperkuat sistem pencegahan nasional. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun daya tangkal masyarakat, khususnya generasi muda," ungkap Eddy.
Sembilan tema strategis tersebut meliputi kesiapsiagaan nasional, penelitian dan pengembangan, ketahanan komunitas dan keluarga, perlindungan serta pemberdayaan perempuan, anak, dan pemuda, komunikasi strategis, media dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan saksi dan korban, serta kemitraan internasional.
Evaluasi Situasi dan Strategi Pencegahan
BNPT menyampaikan bahwa penyusunan RAN PE Fase II didasarkan pada hasil evaluasi perkembangan situasi sepanjang 2023–2025. Evaluasi tersebut menunjukkan adanya penyebaran paham radikal yang masih memanfaatkan ruang digital, termasuk upaya perekrutan yang menyasar kelompok usia muda.
Karena itu, strategi pencegahan diarahkan pada penguatan ketahanan keluarga, komunitas, dan lembaga pendidikan. Peningkatan literasi di ruang digital juga menjadi bagian penting dari upaya membangun daya tangkal masyarakat.
Forum penguatan kolaborasi ini dihadiri oleh perwakilan sekitar 70 kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional. Kehadiran mereka menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam pelaksanaan program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemkomdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet agar Tak Hangus
1.476 Patriot Dikerahkan ke 53 Kawasan Transmigrasi, Menteri: Bukan Sekadar Diskusi di Ruang Rapat
Pasukan Israel Kembali Geledah Rumah Warga di Quneitra, Satu Warga Sipil Ditangkap
Ratusan Warga Tunisia Tuntut Presiden Kais Saied Mundur di Tengah Krisis Pelayanan Publik dan Gelombang Panas