KPK Periksa Istri Bupati Kuansing sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Jabatan

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:26 WIB
KPK Periksa Istri Bupati Kuansing sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Jabatan
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, pada Senin, 27 Juli 2026. Suci dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing periode 2021-2026. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

Jadwal Pemeriksaan dan Saksi Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edwar yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” jelasnya kepada wartawan, Senin sore. Selain Suci, tim penyidik juga memanggil empat saksi lain dalam waktu yang berdekatan. Mereka adalah Bayu Adhitama, Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif cabang Pekanbaru; Dasman alias Seiman, seorang pengusaha swasta; Herawati, juga dari kalangan swasta; serta Jahja Anwar, Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia. Kehadiran para saksi dari berbagai latar belakang ini mengindikasikan perluasan area penyidikan yang dilakukan KPK.

Kronologi OTT dan Tersangka Utama

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka. Pertama, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030. Kedua, Zulkarnain yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Ketiga, Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga adanya aliran suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300. Kendaraan mewah yang ditaksir senilai sekitar Rp2,05 miliar itu diduga diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman sebagai imbalan untuk mengamankan posisi Sekda.

Dugaan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan

Tak berhenti pada suap jabatan, penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan uang lain yang lebih kompleks. Temuan ini berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sumber dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing, yang mayoritas adalah petani. Selain itu, sejumlah kepala desa dan camat juga disebut turut menyetorkan dana. Uang yang awalnya terkumpul dalam mata uang rupiah kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. KPK menduga dana tersebut diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Pengembalian Uang dan Penyitaan

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, uang itu merupakan bagian dari sejumlah dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman. Meski begitu, KPK belum bisa memastikan berapa persisnya nominal uang yang diterima Raja Juli. Kerumitan ini muncul karena saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekjen PSI tersebut tidak mencantumkan jumlah uang yang ada di dalam amplop yang diterimanya.

Pendalaman Kasus dan Pertemuan Kunci

Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengonfirmasi beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah pertemuan pada 2 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih bekerja menelusuri asal-usul dana secara lebih rinci. Motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing masih menjadi fokus penyelidikan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar