PARADAPOS.COM - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menekankan bahwa proses pergantian akan mengikuti aturan yang berlaku tanpa adanya percepatan atau inisiatif dari pihaknya saat ini.
Belum Ada Rekomendasi Calon Pengganti
Ketika ditemui awak media, Destry dengan tegas membantah adanya pengajuan nama pengganti. “Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku,” ujarnya singkat. Suasana di sekitar Istana tampak tenang, tanpa tanda-tanda kesibukan administratif yang biasanya menyertai proses suksesi jabatan publik.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dijalankan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Prosedur ini, menurut Destry, sudah baku dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Tahapan Pemilihan Sesuai Undang-Undang
Destry memaparkan, tahapan tersebut diawali dengan pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Selanjutnya, nama calon yang diusulkan bakal dipilih serta ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara juga merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi posisi yang kini diembannya.
Peran Deputi Gubernur Senior
Sesuai aturan, Deputi Gubernur Senior wajib menjalankan tugas Gubernur BI apabila pejabat definitif berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, hingga dilantiknya gubernur definitif yang baru. “Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari, atau peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” jelas Destry.
Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa rantai komando di BI tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan. Destry, yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior, kini mengemban amanat tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus pada Tugas Saat Ini
Saat ditanya mengenai peluang dirinya untuk mencalonkan diri secara resmi sebagai Gubernur BI definitif, Destry enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjalankan amanat sebagai pejabat sementara. “Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Sikap hati-hati ini mencerminkan pendekatan birokratis yang mengedepankan kepatuhan pada regulasi. Dengan belum adanya rekomendasi resmi, publik masih harus menunggu langkah selanjutnya dari Presiden dan DPR dalam menentukan siapa yang akan memimpin bank sentral ke depan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Publik Tunggu Hasil Penyelidikan Kematian Eks Karumga
Bandara Husein Sastranegara Resmi Kantongi Sertifikat, Enam Maskapai Siap Layani Penerbangan
Kebakaran Landa Kafe di Ciracas, 30 Personel Damkar Dikerahkan
Pizza Hut Indonesia Olah 90 Ton Minyak Jelantah dari 300 Gerai Jadi Biofuel dalam Dua Tahun