PARADAPOS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai tidak jelas dalam menentukan tindak pidana asal. Febri Diansyah, sang pengacara, menyoroti ketidakjelasan ini di hadapan awak media di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Polemik ini muncul setelah Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 dan menetapkan Febrie sebagai tersangka, yang kemudian ditahan di Rutan KPK. Febrie sendiri adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Pertanyaan Kunci Seputar Tindak Pidana Asal
Febri Diansyah menjelaskan bahwa kliennya, yang telah berkecimpung di dunia hukum selama sekitar 15 tahun, mempertanyakan dasar dari penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, pengalaman panjang Febrie, terutama dalam menangani perkara TPPU, membuatnya paham bahwa kasus semacam ini harus memiliki landasan yang kokoh.
"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri Diansyah di lokasi penahanan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah soal predicate crime atau tindak pidana asal. Febri menekankan bahwa kliennya mempertanyakan hal ini karena merujuk pada pengalamannya selama bertahun-tahun.
"Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor."
Kewajiban Kejagung dan Rekam Jejak Tim Sembilan
Menurut Febri, Kejagung berkewajiban untuk menjelaskan secara gamblang kepada publik mengenai dasar hukum dari kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun transparansi tetap diperlukan.
"Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih," tuturnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya harapan agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang benar, mengingat reputasi positif yang dimiliki oleh tim penyidik.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan
Langkah Kejagung dalam kasus ini dimulai dengan diterbitkannya sprindik baru pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri).
Pada 22 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi: Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
Pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Namun, alih-alih diperiksa sebagai saksi, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Febrie Adriansyah kemudian dibawa oleh pihak Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan di sana.
Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yaitu dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK. Ketidakhadiran saksi-saksi lainnya masih menjadi tanda tanya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Angela Tanoesoedibjo Soroti Kasus Pengeroyokan di Bali, Ajak Kader Perindo Peka pada Sisi Kemanusiaan
Dokter Internship Tewas Jatuh dari Apartemen Kalibata City, Diduga Lompat dari Lantai 18
Agustus 2026 Punya Empat Hari Libur Nasional, Termasuk Long Weekend 17 Agustus
Kebakaran Cafe SIP!inhere di Ciracas Padam Total, Tak Ada Korban Jiwa