PARADAPOS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai tidak jelas dalam menentukan tindak pidana asal. Febri Diansyah, sang pengacara, menyoroti ketidakjelasan ini di hadapan awak media di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Polemik ini muncul setelah Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 dan menetapkan Febrie sebagai tersangka, yang kemudian ditahan di Rutan KPK. Febrie sendiri adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.