Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

- Senin, 27 Juli 2026 | 22:50 WIB
Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh bulan tersebut, aparat menangkap 129 pelaku dan menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi. Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho memaparkan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin, 27 Juli 2026.

Legalisasi Sumur Rakyat sebagai Solusi

Dalam kesempatan itu, Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penindakan hukum tidak berhenti pada aspek represif. Polda Sumsel juga mendorong solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sumur minyak ilegal. "Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina," jelasnya. Sandi menambahkan, langkah ini sejalan dengan upaya mendukung Ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya mengombinasikan pendekatan hukum yang tegas dengan solusi ekonomi bagi warga. Namun, bagi pihak yang menolak jalur legalisasi tersebut, aparat memastikan tidak akan segan bertindak tegas.

Rincian Penindakan dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring memerinci capaian penanganan kasus yang melibatkan jajaran Polres se-Sumsel. Ia menyebutkan bahwa dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus sudah berstatus P21, 24 kasus masuk Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan secara intensif. "Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," ungkap Doni. Selain minyak, kepolisian juga menyita puluhan unit armada operasional milik para pelaku. Doni merinci bahwa kendaraan yang dihadirkan dalam konferensi pers berjumlah 50 unit. "Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat, 25 unit roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh," ucapnya.

Kejahatan Penyulingan Ilegal dan Dampak Lingkungan

Penyidikan juga menyoroti praktik penyulingan ilegal atau illegal refinery yang terbukti merusak lingkungan. Pihak kepolisian mencatat terdapat 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka serta barang bukti mencapai 125.320 liter minyak. Beberapa operasi penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai insiden hangusnya empat unit kendaraan milik pelaku di lokasi penyulingan. Penindakan dan penyitaan barang bukti ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum dalam memotong rantai kejahatan ekonomi. Polda Sumsel memastikan tidak ada ruang bagi mafia migas untuk beroperasi di wilayah Sumatra Selatan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar