Polisi Ungkap Pelat Palsu Alphard yang Viral di Bundaran HI, Pajak Ternyata Nunggak Dua Tahun

- Selasa, 28 Juli 2026 | 03:25 WIB
Polisi Ungkap Pelat Palsu Alphard yang Viral di Bundaran HI, Pajak Ternyata Nunggak Dua Tahun
PARADAPOS.COM - Kasus Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ yang viral karena menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa nomor polisi tersebut palsu, sementara nopol asli mobil adalah B-97-ELI. Kendaraan itu ternyata sudah berpindah tangan dua tahun lalu, dan pajaknya menunggak dua tahun. Pemilik lama, seorang dokter berinisial dr E, telah memblokir pajak kendaraan setelah menjual mobil tersebut kepada pria berinisial DD alias A.

Nomor Polisi Palsu dan Riwayat Kepemilikan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan secara rinci soal kepemilikan mobil tersebut. Menurut data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik sah adalah dr E. Namun, fakta di lapangan berbeda. “Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026). Setelah menjual kendaraan, dr E langsung melakukan pemblokiran pajak. Langkah ini membuat pemilik baru, DD alias A, tidak bisa mengurus perpanjangan STNK atas nama dr E. Akibatnya, kendaraan itu pun tidak pernah dibalik nama. “Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A,” kata Ojo.

Pajak Nunggak dan Kendala Balik Nama

Belakangan, mobil Alphard tersebut kembali menjadi sorotan setelah ketahuan menggunakan pelat palsu D-2828-HQ. Pajak kendaraan dengan nopol asli B-97-ELI pun ikut disorot karena ternyata menunggak hingga dua tahun. “Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia,” jelasnya. Polisi pun mengimbau agar pemilik baru, DD alias A, segera melakukan balik nama. Langkah itu diperlukan agar kewajiban membayar pajak bisa diselesaikan. “Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” jelasnya.

Mobil Dipinjam ke Anggota Polisi

Ojo kemudian mengungkap bagaimana mobil itu bisa berada di tangan seorang polisi yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan di Bundaran HI. Ternyata, mobil tersebut dipinjam oleh anggota polisi tersebut dari DD alias A. “Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu,” pungkasnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler