PARADAPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan ini disampaikan Anggito seusai Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Peran Baru Danantara di KSSK
Menurut Anggito, keterlibatan Danantara bukan untuk mengambil alih keputusan kebijakan. “Tadi malam arahan Bapak Presiden untuk mengikutsertakan Danantara. Saya kira itu sangat bagus,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa KSSK tetap berfungsi sebagai forum koordinasi, bukan sebagai pengambil kebijakan.
KSSK sendiri terdiri dari Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota. Namun, KSSK memiliki kewenangan untuk mengundang unsur lain yang relevan dengan sektor keuangan.
“Danantara itu juga mengelola sektor keuangan,” jelas Anggito. Ia menambahkan bahwa setiap otoritas tetap menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya masing-masing. Tugas KSSK hanyalah mengoordinasikan kebijakan fiskal, moneter, sektor jasa keuangan, serta penjaminan dan resolusi bank agar berjalan selaras.
Koordinasi Tanpa Mengambil Alih Kewenangan
Anggito menekankan bahwa sifat KSSK adalah koordinatif. “Kalau KSSK itu sifatnya koordinasi, mengoordinasikan supaya kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan itu align. Kita tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK. Kebijakan diserahkan kepada otoritas masing-masing,” ungkapnya.
Ia menyebut hasil koordinasi antarotoritas akan disampaikan pada pekan depan. “Nanti pekan depan kita akan sampaikan stand policy kita setelah melakukan koordinasi semuanya,” tuturnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa sinergi antarlembaga tengah dipercepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Danantara: Mandat Besar Mengelola Investasi
Danantara merupakan badan pengelola investasi strategis yang berada di bawah Presiden. Mandatnya mencakup pengelolaan dan optimalisasi investasi pemerintah serta aset badan usaha milik negara (BUMN). Pada Januari 2026, badan ini mengelola aset sekitar USD 1 triliun, atau setara dengan Rp 18.087 triliun. Saat ini, Danantara menaungi sekitar 1.044 BUMN yang secara bertahap direncanakan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan.
Sementara itu, hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga pada triwulan I 2026. Kondisi ini terjadi di tengah volatilitas pasar keuangan global yang dipengaruhi oleh dinamika konflik di Timur Tengah. KSSK menjalankan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya Mendekati Permukiman, Tim Gabungan Dikerahkan
Kemendikdasmen Ubah Skema TKA 2026, Siswa SMA Ujian Satu Hari Satu Mata Pelajaran
Suhu Dingin Ekstrem Landa Bandung di Awal Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Ini 29 Instansi dan Enam Tahapan Seleksinya