PARADAPOS.COM - Pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) secara daring melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program ini dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM). Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintah.
Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya dapat mengakses dua kanal digital resmi dari Kemensos. Prosesnya cukup sederhana, hanya membutuhkan koneksi internet dan data kependudukan yang valid.
1. Melalui Situs Kemensos
Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) dan mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, pengguna perlu memilih wilayah domisili sesuai alamat pada e-KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap persis seperti yang tercantum di KTP elektronik. Jangan lupa mengisi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar, lalu klik tombol Cari Data. Sistem akan langsung menampilkan status kepesertaan bansos jika data ditemukan.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Alternatif lain, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Setelah mengunduh, langkah pertama adalah mendaftarkan akun menggunakan NIK KTP.
Setelah akun aktif, pilih menu Cek Bansos dan masukkan data yang diminta. Sistem kemudian akan menampilkan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi mereka yang lebih sering menggunakan ponsel pintar.
Syarat Menjadi Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid. Kedua, nama harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Pemerintah juga menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak memenuhi syarat. Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang memperoleh penghasilan rutin dari negara.
Terakhir, mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan juga tidak dapat menerima bansos. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan dan kepesertaan bantuan sosial agar proses verifikasi serta penyaluran bantuan berjalan lancar.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BPBD Salurkan Air Bersih untuk 215 Warga Bandar Lampung Terdampak Kekeringan
BOJ Diperkirakan Tahan Suku Bunga di 1 Persen, Sinyal Kenaikan Masih Terbuka
Kekeringan di Cilacap Meluas, 19 Desa di 11 Kecamatan Terdampak Krisis Air Bersih
AS Akan Gunakan Aset Iran yang Dibekukan untuk Bayar Kompensasi Serangan di Selat Hormuz