PARADAPOS.COM - Sebuah videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat mendadak menjadi sorotan publik setelah menampilkan tayangan asusila pada Selasa, 28 Juli 2026. Peristiwa ini terjadi di jalur utama Kota Melawi, di mana layar elektronik yang biasanya menyiarkan program unggulan daerah itu memutar konten tidak senonoh. Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Diskominfo langsung menghentikan penayangan, mengamankan sistem, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan peretasan.
Langkah Cepat Pemkab Melawi
Begitu insiden diketahui, Dinas Komunikasi dan Informatika setempat bergerak cepat. Penayangan dihentikan seketika, akses sistem pengelolaan videotron diamankan, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat pun dilakukan. Tidak berhenti di situ, Pemkab Melawi langsung menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menelusuri sumber permasalahan serta mengusut tuntas kejadian tersebut. Suasana di sekitar lokasi videotron sempat riuh, warga berkerumun dan beberapa di antaranya merekam kejadian itu sebelum akhirnya layar kembali gelap.
Dugaan Peretasan Sistem
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Jaya Sutardi, mengungkapkan hasil penelusuran awal yang cukup mengejutkan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menduga akses ilegal inilah yang menjadi penyebab munculnya tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika, serta nilai-nilai yang dijunjung pemerintah daerah,” ujar Jaya Sutardi, Selasa, 28 Juli 2026.
Pernyataan ini disampaikan di sela-sela rapat darurat yang digelar di kantor bupati. Ruangan itu dipenuhi pejabat daerah dan teknisi yang tengah memeriksa log sistem. Jaya menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas pelaku.
Polisi Turun Tangan
Untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa ini, polisi telah diterjunkan membantu proses investigasi. Tim siber dan forensik digital dikerahkan untuk melacak jejak peretas yang diduga masuk melalui celah keamanan sistem. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar maupun rekaman tayangan yang tidak pantas tersebut. Imbauan ini disampaikan melalui pengeras suara di beberapa titik keramaian, mengingat potensi penyebaran konten negatif yang bisa merugikan banyak pihak.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi MBG
GoPay dan Aplikasi Gojek Alami Gangguan Teknis, Ribuan Pengguna Terdampak
Persib Bandung Incar Tiket Fase Gugur Piala Presiden 2026, Tujuh Pilar Absen Lawan DPMM FC
Pembelian Asuransi Perjalanan ke Schengen Melonjak 107,6 Persen, Tanda Wisatawan RI Makin Sadar Risiko