PARADAPOS.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan sektor wisata di daerah setempat. Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho, menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal semata, melainkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pariwisata di Situbondo.
Regulasi untuk Perlindungan Sektor Wisata
Jainur menyampaikan hal tersebut usai pembahasan awal Raperda Pariwisata melalui forum group discussion (FGD) di Gedung DPRD Situbondo, Selasa. Menurutnya, penyusunan raperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD yang dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Proses ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai elemen masyarakat.
"Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan formal, akan tetapi memberikan perlindungan terhadap sektor pariwisata di Situbondo," ujar Jainur.
Destinasi Unggulan Mulai Sepi Peminat
Penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap sejumlah destinasi wisata di Situbondo yang mulai mengalami penurunan minat kunjungan. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi para wakil rakyat. Ia menyebutkan bahwa beberapa destinasi yang sebelumnya dikenal luas dan masuk dalam kategori unggulan tingkat nasional kini mulai kehilangan daya tarik bagi wisatawan.
"Kami ingin melindungi pariwisata di Situbondo, ada beberapa wisata yang dulunya ramai dan dikenal secara nasional sekarang peminatnya sudah mulai berkurang," katanya.
Mendorong Pengelolaan Maksimal
Selain itu, Jainur juga menyoroti adanya destinasi wisata yang sempat dibuka, tetapi kemudian terbengkalai dan tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi citra pariwisata daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mendorong agar destinasi yang masih ada saat ini dimaksimalkan pengelolaannya.
"Oleh karena itu kami mendorong agar destinasi yang masih ada saat ini dimaksimalkan pengelolaannya. Kami juga minta pemda dan seluruh pemangku kepentingan fokus memperkuat wisata yang sudah berjalan agar berkembang lebih baik," ungkapnya.
Payung Hukum untuk Pengembangan Berkelanjutan
Ia berharap Raperda Pariwisata yang sedang disusun dapat menjadi payung hukum yang kokoh. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi pengelola wisata, investor, serta masyarakat sekitar destinasi untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Situbondo secara berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan sektor pariwisata dapat kembali bergairah dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat setempat.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Suara Masyarakat Adat Minim Dikutip Media dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat
Fadli Zon: Diplomasi Budaya Jadi Kekuatan Lunak Perkuat Hubungan Antarnegara di Tengah Geopolitik Global
Tito Karnavian: Daerah di Aceh Jangan Dipaksakan Masuk Fase Rehabilitasi jika Kondisi Belum Siap
BMKG Prediksi Hujan Petir di Pekanbaru dan Tanjung Selor, 18 Kota Lain Diguyur Hujan Ringan