PARADAPOS.COM - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota di Aceh tidak boleh memaksakan diri untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi jika kondisi di lapangan belum memungkinkan. Imbauan ini disampaikan Tito di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, menyikapi perbedaan karakteristik bencana di berbagai wilayah Aceh yang masih berpotensi mengalami banjir dan longsor berulang. Penyesuaian tahapan penanganan pascabencana, menurutnya, harus didasarkan pada kesiapan dan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Tiga Tahapan Penanganan Pascabencana
Menteri Dalam Negeri itu menjelaskan, penanganan pascabencana secara umum terbagi dalam tiga tahapan utama. Pertama, masa tanggap darurat yang berfokus pada penyelamatan jiwa, evakuasi korban, dan penanganan kondisi darurat. Tahap ini mengutamakan kecepatan respons di tengah situasi krisis.
Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memulihkan fungsi infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak. Pada fase ini, perbaikan bersifat sementara namun esensial.
“Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen,” kata Tito, menjelaskan prioritas pada masa transisi.
Tahap terakhir adalah rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Fase ini merupakan pembangunan yang bersifat permanen. Perbaikan tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi seperti semula, tetapi juga diarahkan agar infrastruktur menjadi lebih baik dan lebih tahan terhadap risiko bencana di masa depan.
Perbedaan Prosedur Antar Tahapan
Tito menekankan bahwa proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini disebabkan sifatnya yang permanen dan penggunaan anggaran khusus.
Kondisi ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang lebih menekankan pada kecepatan penanganan. Oleh karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi keleluasaan.
“Bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon,” ujarnya.
Karakteristik Bencana yang Berbeda
Menurut pengamatan Tito, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh tidaklah seragam. Tidak semua daerah mengalami bencana yang terjadi sekali lalu selesai. Di beberapa titik, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang dalam waktu singkat.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan yang kaku justru dapat menghambat efektivitas penanganan. Daerah yang masih dilanda banjir susulan, misalnya, belum layak untuk langsung beralih ke pembangunan permanen.
Oleh karena itu, Tito menambahkan, Provinsi Aceh secara umum dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap kabupaten dan kota.
Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Daerah yang masih menghadapi risiko tinggi diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Gelar Bursa Kerja Internasional Oktober 2026, Siapkan 200 Ribu Lowongan di Luar Negeri
DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah Tidak untuk Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
Suara Masyarakat Adat Minim Dikutip Media dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat
Fadli Zon: Diplomasi Budaya Jadi Kekuatan Lunak Perkuat Hubungan Antarnegara di Tengah Geopolitik Global