PARADAPOS.COM - Masyarakat adat masih minim menjadi narasumber utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Temuan ini diungkap oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) berdasarkan pemantauan pemberitaan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari 27 berita yang dianalisis, hanya tujuh dari 48 kutipan narasumber yang berasal dari masyarakat adat, sementara anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali. Temuan ini dipaparkan dalam Green Editor Forum yang dihadiri oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat.
Suara Masyarakat Adat Masih Terpinggirkan
Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan suara masyarakat adat masih jarang diangkat oleh media massa dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Dalam keterangan pers di Makassar pada Selasa, ia menegaskan, “Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan.”
Menurut Fachri, minimnya keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama menjadi catatan penting bagi media. Ia menambahkan, pemberitaan yang lebih banyak mengutip pihak-pihak di luar komunitas adat berpotensi mengaburkan perspektif dan kebutuhan langsung dari mereka yang paling terdampak oleh regulasi tersebut.
DPR Terus Menyerap Aspirasi
Menanggapi temuan ini, Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pembahasan RUU terus berjalan dengan menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah. Ia mengungkapkan, setelah mengunjungi sejumlah wilayah, Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat juga dijadwalkan mendengarkan masukan masyarakat adat di Papua.
“Masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU tersebut,” ujarnya. Nasir menilai regulasi itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah masih tingginya konflik agraria serta tekanan terhadap wilayah adat.
Pentingnya Perspektif Langsung
Di forum yang sama, para peserta sepakat bahwa keterlibatan langsung masyarakat adat dalam pemberitaan tidak hanya memperkaya sudut pandang, tetapi juga memperkuat akuntabilitas proses legislasi. Seorang akademisi yang hadir menekankan, tanpa suara asli dari komunitas adat, risiko misinformasi dan ketidaksesuaian kebijakan dengan kebutuhan lapangan semakin besar.
Dengan hanya 14,5 persen kutipan dari masyarakat adat dari total 48 kutipan, SIEJ mendorong media untuk lebih proaktif mencari dan menempatkan mereka sebagai narasumber utama. Hal ini dianggap krusial agar RUU Masyarakat Adat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan komunitas adat di seluruh Nusantara.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris usai Mediasi Damai dengan Permintaan Maaf
Pemprov DKI Gelar Bursa Kerja Internasional Oktober 2026, Siapkan 200 Ribu Lowongan di Luar Negeri
DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah Tidak untuk Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
Fadli Zon: Diplomasi Budaya Jadi Kekuatan Lunak Perkuat Hubungan Antarnegara di Tengah Geopolitik Global