DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah Tidak untuk Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri

- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB
DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah Tidak untuk Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
PARADAPOS.COM - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) sama sekali tidak dirancang untuk mengkriminalisasi jamaah yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa DPR RI, Abdullah, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu. Ia menekankan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan hanya menyasar pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi.

Fokus Ketentuan Pidana: Penyelenggara Ilegal, Bukan Jamaah

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Abdullah memberikan penjelasan rinci mengenai interpretasi hukum atas pasal-pasal yang diuji. Menurutnya, Pasal 115 UU PIHU harus dibaca secara terbalik ("a contrario"). Artinya, jika pasal tersebut mengancam pihak yang mengajak atau mengoordinasikan perjalanan umrah tanpa izin, maka sebaliknya, tindakan serupa yang dilakukan oleh individu untuk keluarga dan kerabat dekatnya tidak termasuk dalam ranah pidana. “Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” kata Abdullah dalam keterangannya. Ia kemudian menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum yang penting. Tujuannya jelas: memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal dan memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah. Abdullah berpendapat, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28D, 28E, 28I, dan 29. “Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Jaminan Ibadah Mandiri dan Perubahan Kebijakan Arab Saudi

Menariknya, Abdullah juga menyoroti bahwa UU PIHU justru mengakui keberadaan ibadah umrah mandiri. Pengakuan ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b. Menurut dia, pasal ini menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons adaptif terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memungkinkan jamaah untuk datang tanpa melalui biro perjalanan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang dengan satu tujuan utama: melindungi jamaah dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang kerap merugikan. Di sisi lain, pasal-pasal ini juga menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Hakim Konstitusi Minta Klarifikasi Lebih Dalam

Suasana persidangan berlangsung interaktif. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, misalnya, meminta DPR untuk menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Ia juga menyoroti perubahan istilah dari "perseorangan" menjadi "mandiri" dalam undang-undang tersebut. “Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” kata Enny. Tak ketinggalan, Hakim Konstitusi Asrul Sani turut menggali makna frasa kunci dalam undang-undang. Ia meminta DPR dan pemerintah untuk mengelaborasi lebih jauh definisi "bertindak sebagai PPIU" pada persidangan berikutnya. “Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” ujar Asrul. Sidang uji materi ini sendiri diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon berargumen bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekhawatiran utamanya adalah pasal-pasal tersebut bisa dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang sekadar mengajak keluarga mereka melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus, pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar