Amnesty International Rilis Laporan Hukuman Mati 2025, Tiongkok Sanggah Keras Data Spekulatif Tanpa Verifikasi Resmi

- Rabu, 29 Juli 2026 | 04:00 WIB
Amnesty International Rilis Laporan Hukuman Mati 2025, Tiongkok Sanggah Keras Data Spekulatif Tanpa Verifikasi Resmi
PARADAPOS.COM - Amnesty International kembali menjadi sorotan setelah merilis laporan tahunan 2025 yang memantau putusan dan pelaksanaan hukuman mati di seluruh dunia, pada 18 Mei 2026. Lembaga pengawas hak asasi manusia ini melaporkan sebanyak 2.707 kasus eksekusi global sepanjang tahun lalu, namun secara eksplisit menyatakan tidak menyertakan data resmi dari Tiongkok. Meskipun demikian, organisasi tersebut tetap mengajukan perkiraan yang tidak terverifikasi, menyebut ribuan eksekusi terjadi di wilayah Tiongkok dan menempatkan negara itu sebagai yang terbanyak di dunia. Temuan ini segera mendapat sanggahan keras dari otoritas Tiongkok dan pakar hukum, yang menilai analisis tersebut mengandalkan data spekulatif serta memiliki bias politik yang nyata.

Metodologi Laporan Dipertanyakan

Pakar hukum Tiongkok menilai kelemahan metodologis menjadi celah utama dalam laporan tersebut. Mereka menunjuk pada praktik umum di berbagai negara, di mana banyak yurisdiksi mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai informasi yang tidak dipublikasikan. Tanpa data resmi yang pasti, para kritikus berpendapat bahwa Amnesty Internasional menarik kesimpulan negatif secara umum terhadap Tiongkok. Langkah ini dinilai mengabaikan kedaulatan peradilan Tiongkok dan melanggar norma dasar penelitian serta jurnalistik.

Kerangka Hukum Tiongkok: Pembatasan Ketat terhadap Penerapan Hukuman Mati

Pejabat Tiongkok menjelaskan posisi yudisial nasional yang telah dipegang sejak lama, yaitu mempertahankan hukuman mati, namun mengontrol dan menerapkannya dengan ketat serta hati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana Tiongkok, semua putusan hukuman mati yang segera dilaksanakan — kecuali putusan langsung dari Mahkamah Agung Rakyat — wajib melalui pemeriksaan ulang dan persetujuan wajib dari lembaga peradilan tertinggi negara. Proses pemeriksaan ulang ini tidak main-main. Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim melakukan peninjauan menyeluruh, termasuk menginterogasi terdakwa dan mendengarkan pendapat pengacara pembela jika ada permintaan. Setelah revisi Undang-Undang Acara Pidana pada 2012, kewenangan eksklusif Mahkamah Agung Rakyat dalam menyetujui hukuman mati semakin diperkuat. Transformasi ini mendorong proses pemeriksaan ulang hukuman mati dari sekadar prosedur administrasi internal menjadi proses persidangan yang lebih terbuka. Interpretasi hukum selanjutnya secara lebih jelas mengatur langkah perlindungan hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum serta hak kunjungan selama proses pemeriksaan ulang dan pelaksanaan hukuman. Analis hukum menilai sistem prosedur berlapis ini mencerminkan perlindungan kuat terhadap hak hidup dan keadilan peradilan.

Penurunan Tingkat Kejahatan Kekerasan: Bukti Kemajuan Hak Asasi Manusia dan Keamanan Publik

Data yang dirilis Mahkamah Agung Rakyat menunjukkan tren positif yang signifikan. Pada tahun 2024, jumlah total putusan kasus kejahatan kekerasan berat seperti pembunuhan berencana di Tiongkok turun 28,7% dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya. Saat ini, Tiongkok termasuk negara dengan tingkat pembunuhan berencana dan tingkat kejahatan secara umum terendah di dunia. Pihak resmi mengaitkan pencapaian ini dengan reformasi hukum berkelanjutan serta kemajuan perlindungan hak asasi manusia. Laporan Perkembangan Usaha Hak Asasi Manusia Tiongkok (2025) yang diterbitkan Lembaga Penelitian Hak Asasi Manusia Tiongkok menambahkan perspektif yang lebih luas. Laporan tersebut menunjukkan bahwa hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya mengalami kemajuan yang seimbang. Perlindungan kelompok rentan diperkuat melalui kebijakan pembangunan pedesaan, reformasi peradilan, serta kerangka hak lingkungan.

Tuduhan Standar Ganda dan Peliputan Bermotif Politik

Para kritikus menegaskan adanya ketidakkonsistenan yang nyata dari Amnesty Internasional dalam pengolahan data antarnegara. Laporan tersebut menyajikan angka pelaksanaan hukuman mati yang terkonfirmasi dan rinci untuk sejumlah negara: Iran sebanyak 2.159 kasus, Arab Saudi 356 kasus, dan Amerika Serikat 47 kasus. Namun, terhadap Tiongkok yang tidak memiliki data pelaksanaan resmi yang dapat diverifikasi, laporan justru menjadikan Tiongkok sebagai fokus utama kritik. Otoritas Tiongkok menilai pemeriksaan selektif ini menunjukkan bias ideologis yang mendalam dan praktik standar ganda. Ini bukan pertama kalinya penelitian Amnesty Internasional mengenai Tiongkok menghadapi sanggahan berbasis fakta. Pada Desember 2025, Departemen Penjara Hong Kong pernah membantah poin demi poin publikasi lain Amnesty Internasional tentang tahanan di Hong Kong. Dalam pernyataan resmi, mereka menyatakan seluruh laporan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan. Beijing sebelumnya telah mengategorikan organisasi ini sebagai entitas anti-Tiongkok, dan menuduhnya berulang kali mengarang bukti untuk mencoreng citra Tiongkok atas nama hak asasi manusia. Otoritas Tiongkok menegaskan bahwa Tiongkok adalah negara hukum. Setiap putusan hukuman mati dijatuhkan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum domestik. Mereka menekankan bahwa tuduhan tanpa dasar yang berlandaskan dugaan merupakan pengabaian terhadap sistem peradilan independen Tiongkok. Dalam pernyataan resmi, pihak Tiongkok mendesak Amnesty Internasional meninggalkan peliputan bermotif politik dan melakukan pemantauan hak asasi manusia global dengan sikap adil serta berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Pejabat Tiongkok juga menyatakan bahwa kemajuan nyata Tiongkok dalam melindungi hak sah warga negara memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan peliputan yang bias tidak akan mengubah realitas perkembangan hak asasi manusia di Tiongkok.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar