Menkeu Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara dalam Pengambilan Keputusan KSSK

- Rabu, 29 Juli 2026 | 04:50 WIB
Menkeu Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara dalam Pengambilan Keputusan KSSK
PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Danantara tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa, 28 Juli 2026. Purbaya menjelaskan bahwa meskipun undang-undang mengizinkan KSSK mengundang pihak lain untuk memberikan masukan, Danantara tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, terutama jika berkaitan langsung dengan kepentingan bisnisnya.

Peran Danantara Terbatas pada Pemberian Masukan

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya merinci bagaimana posisi Danantara dalam struktur KSSK. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut hanya berperan sebagai pemberi masukan dan pengamat, bukan sebagai pengambil keputusan. "Dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat proses yang terjadi. Kalau ada pembahasan yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan bisnisnya, Danantara akan keluar dari proses pengambilan keputusan. Kalau pembahasannya masih bersifat umum, mereka bisa mendengarkan keputusan yang kami ambil," jelasnya. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di publik mengenai pengaruh Danantara terhadap kebijakan stabilitas sistem keuangan. Dengan batasan yang jelas ini, Purbaya ingin memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam setiap keputusan yang diambil KSSK.

Tidak Perlu Revisi UU P2SK

Purbaya juga menegaskan bahwa pelibatan Danantara dalam rapat koordinasi KSSK tidak memerlukan perubahan regulasi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah memberikan landasan hukum yang cukup. "Di undang-undangnya boleh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi KSSK boleh mengundang pihak lain di luar anggota KSSK," ujarnya. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang yang ada. Keputusan ini dinilai sudah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Memperkaya Perspektif Regulator

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran Danantara justru diharapkan dapat memperkaya perspektif regulator dalam merumuskan kebijakan. Sebagai lembaga yang mengelola berbagai aset dan perusahaan negara, Danantara memiliki sudut pandang dunia usaha yang mungkin tidak sepenuhnya dimiliki oleh regulator. "Kalau kami regulator melihat data-data, kadang ada kemungkinan menerjemahkannya kurang tepat. Danantara memperkaya kami dengan informasi tambahan dari sudut pandang dunia usaha," tuturnya. Suasana konferensi pers berlangsung santai namun serius. Purbaya beberapa kali menekankan bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi antar lembaga adalah kunci menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan melibatkan Danantara secara terbatas, KSSK berharap dapat mengambil keputusan yang lebih komprehensif dan berbasis data yang lebih kaya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler