PARADAPOS.COM - Pencabutan laporan polisi oleh Ketua PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea memicu kekecewaan di kalangan insan pers. Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus tuntutan moral wartawan agar dugaan pelecehan terhadap profesi pers tetap diproses sesuai hukum. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, dan melibatkan Polda Metro Jaya sebagai pihak yang diminta mengusut tuntas perkara yang dinilai menyangkut kehormatan profesi wartawan.
Kekecewaan Meluas di Kalangan Wartawan
Menurut Edi, pencabutan laporan justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Ia menilai perkara ini tidak hanya berdampak pada pelapor secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers. Suasana di lapangan, menurut sejumlah sumber, menunjukkan kegelisahan yang mengemuka di berbagai forum diskusi wartawan.
“Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Edi, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), saat dihubungi pada Rabu 29 Juli 2026.
Landasan Hukum dan Konstitusi
Edi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan, menurutnya, tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berdampak terhadap kehormatan profesi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dalam konteks ini, Edi menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Delik Biasa dan Proses Hukum
Apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa, proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan. Hal ini menjadi sorotan karena banyak pihak khawatir bahwa langkah damai dapat menghentikan proses hukum yang seharusnya berjalan.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum,” kata Edi.
Independensi Penegakan Hukum
Edi juga meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi penegakan hukum. Ia menekankan agar tidak timbul kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berhenti hanya karena adanya kesepakatan antara pihak tertentu. Suasana di sekitar kantor Polda Metro Jaya, menurut pantauan, masih terlihat tenang, namun desakan dari berbagai organisasi wartawan terus mengalir.
“Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers,” pungkas Edi.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan Antisipasi Kemarau Ekstrem dan El Nino, BMKG Fokus Modifikasi Cuaca di Enam Provinsi
AS dan Saudi Serang Markas Proksi Iran di Irak, Respons atas Ratusan Serangan Drone
Pakar Hukum Nilai Pembentukan Universitas Republik Indonesia oleh Prabowo Langgar Prosedur
Kemenhub Dorong Inggris Dukung Pembiayaan Percepatan Pembangunan Kereta Api di Indonesia