PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut melanggar regulasi dalam pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai langkah pembentukan lembaga pendidikan yang diklaim sebagai sekolah calon pejabat itu tidak sesuai prosedur. Sebab, Prabowo melantik seorang gubernur URI tanpa terlebih dahulu membentuk lembaga pendidikan yang jelas. Padahal, aturan mewajibkan universitas memiliki struktur kelembagaan dan pimpinan yang ditetapkan setelah melalui tahapan uji kelayakan.
Pembentukan URI Dinilai Langgar Aturan
Mahfud MD mengingatkan bahwa proses pendirian universitas harus mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Dalam kedua aturan itu, setiap universitas yang hendak dibentuk wajib memiliki lembaga terlebih dahulu, baru kemudian dilantik rektor atau pemimpinnya. Pemerintah juga diwajibkan melakukan uji kelayakan sebelum lembaga resmi beroperasi.
Namun, dalam kasus URI, publik tidak mengetahui bentuk lembaganya, jumlah fakultas, maupun bidang ilmu yang akan diajarkan. Mahfud menyoroti ketidakjelasan ini sebagai indikasi bahwa proses pembentukan tidak transparan.
Anggaran dan Lokasi Masih Misteri
Selain aspek kelembagaan, Mahfud menekankan pentingnya perencanaan anggaran dan lokasi. Menurutnya, setiap program atau lembaga baru harus diketahui sumber dan besaran anggarannya. Demikian pula dengan lokasi gedung dan kampus yang akan digunakan.
“Ketika pemerintah hendak meluncurkan program baru atau lembaga baru, harus diketahui dulu berapa anggarannya dan dari mana anggarannya. Di mana nantinya ditentukan di mana gedungnya dan letak universitasnya,” jelasnya.
Mahfud menduga Prabowo tidak berkonsultasi dengan Menteri Keuangan maupun Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikti Saintek) sebelum melantik gubernur URI. Ia menilai langkah ini sangat berbahaya jika tidak dilandasi prosedur yang benar.
Ketulusan Pemimpin Tidak Cukup
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menegaskan bahwa ketulusan seorang pemimpin saja tidak cukup dalam menjalankan sebuah program. Ia menekankan perlunya aturan dan prosedur yang dipahami agar tidak menimbulkan benturan dengan lembaga lain.
“Kita tidak curiga, Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Tapi siapa tahu di bawahnya,” ucap Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya pada Selasa (28/7/2026).
Ia khawatir URI merupakan hasil bisikan dari orang-orang di bawah Prabowo yang tidak memiliki niat setulus presiden. Tanpa prosedur yang jelas, program semacam ini rentan disusupi kepentingan lain yang tidak sejalan dengan visi awal.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Tekankan Pengabdian dan Birokrasi Bersih
KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sukoharjo
Investasi Jepang ke Indonesia Tembus USD1,9 Miliar pada Semester I 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Antisipasi Kemarau Ekstrem dan El Nino, BMKG Fokus Modifikasi Cuaca di Enam Provinsi