PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu.
Delapan Saksi Dipanggil, Termasuk Pejabat Daerah
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip dari Antara.
Para saksi yang dipanggil berasal dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Mereka adalah Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Suprapto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Santoso, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Susetyo.
Selain pejabat struktural, penyidik juga memanggil DS yang merupakan ajudan Bupati Sukoharjo periode 2019-2020, FS selaku Staf Ahli Bupati Sukoharjo, dan ET yang berstatus sebagai pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini berlangsung di Polresta Surakarta, yang menjadi lokasi pemeriksaan karena pertimbangan efisiensi dan aksesibilitas bagi para pihak.
Latar Belakang OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Etik Suryani bersama 17 orang lainnya diamankan. OTT ini menjadi yang ke-16 sepanjang tahun 2026, menunjukkan masih tingginya intensitas penindakan lembaga antirasuah terhadap praktik korupsi di daerah.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 11 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka. Selain Etik Suryani, dua tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya dijerat dengan pasal dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Suasana di sekitar Polresta Surakarta tampak tenang saat pemeriksaan berlangsung. Beberapa saksi terlihat datang satu per satu dengan didampingi kuasa hukumnya. Proses pemeriksaan berjalan tertutup, namun KPK memastikan bahwa semua keterangan yang digali akan menjadi bahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Kuasa Hukum Bantah Strategi Mengulur Waktu
Pelni Kerahkan KM Sinabung Gantikan KM Labobar yang Masuk Docking Agustus 2026, Jaga Konektivitas ke Fakfak
Komisi IV DPR Desak BNPB Segera Kumpulkan Data Dampak El Nino untuk Antisipasi Karhutla dan Krisis Pangan
Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Tekankan Pengabdian dan Birokrasi Bersih