PARADAPOS.COM - PT Pelni (Persero) mengerahkan Kapal Motor (KM) Sinabung sebagai pengganti sementara KM Labobar yang tengah menjalani perawatan tahunan (docking) sepanjang Agustus 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelancaran jalur pelayaran menuju Fakfak, Papua Barat. Kepala Cabang PT Pelni Fakfak, Agus Zuldi Hermawan, mengonfirmasi bahwa KM Labobar telah menjalani docking rutin tahunan di PT Samudera Marine Indonesia, Cilegon, Banten, sejak 23 Juli 2026. Kapal tersebut terakhir kali berlayar ke Fakfak pada 16 Juli 2026.
Jadwal dan Rute Kapal Pengganti
Agus menjelaskan bahwa KM Sinabung akan mulai singgah di Fakfak pada 9 Agustus 2026. Kapal ini akan kembali berlayar melayani rute Fakfak setelah seluruh proses pengerjaan selesai. "Untuk pengganti sementara, Pelni menyiapkan KM Sinabung yang akan singgah di Fakfak pada 9 Agustus 2026," katanya saat dihubungi dari Timika, Rabu, 29 Juli 2026.
Rute pelayaran KM Sinabung cukup panjang. Dimulai dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kapal ini kemudian menyambangi Makassar, Bau-Bau, Ambon, Banda, Tual, Dobo, Kaimana, Fakfak, dan kembali ke jalur sebaliknya. Jalur ini memastikan konektivitas tetap terjaga bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Antusiasme Masyarakat terhadap Diskon Tarif
Minat masyarakat Fakfak terhadap diskon tarif 30 persen pada masa liburan sekolah periode Juni-Juli lalu sangat tinggi. Agus mengungkapkan bahwa seluruh kuota diskon ludes terjual. Bahkan, Pelni mengajukan tambahan kuota untuk kelas non seat dengan fasilitas matras atau alas tidur akibat lonjakan permintaan.
"Saat musim ramai kemarin itu kuota diskon 30 persen seluruhnya terjual habis. Bahkan kami mengajukan penambahan kuota untuk non seat dengan fasilitas matras atau alas tidur karena permintaan sangat tinggi," ujarnya.
Selain KM Labobar, Pelni juga mengerahkan sejumlah kapal lain untuk melayani rute ke Fakfak. Kapal-kapal tersebut melayani perjalanan menuju berbagai kota di wilayah barat Indonesia maupun antar kota di Papua. Beberapa di antaranya adalah KM Tatamailau, KM Sangiang, KM Umsini, serta tiga kapal perintis Sabuk Nusantara 42, Sabuk Nusantara 75, dan Sabuk Nusantara 96.
Imbauan bagi Calon Penumpang
Agus berpesan agar calon penumpang membeli tiket resmi melalui aplikasi Pelni Mobile atau situs resmi. Ia mengingatkan untuk tidak membeli dari calo serta memastikan identitas yang tertera sesuai. Penumpang juga diminta mengecek kode booking tiket di situs resmi Pelni untuk menghindari tiket palsu. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan.
Hingga saat ini, layanan kapal PT Pelni termasuk kapal perintis di Pelabuhan Fakfak berjalan lancar. Tidak ada laporan gangguan atau tindak kriminalitas yang berarti.
Peningkatan Fasilitas Pelabuhan
Pelni Fakfak bersama PT Pelindo setempat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penumpang. Salah satu langkah nyata adalah pengoperasian fasilitas pemindaian x-ray bagi penumpang yang berangkat. Ke depan, direncanakan pula pemugaran terminal dan pengaspalan jalan pelabuhan.
Fasilitas x-ray digunakan untuk memeriksa setiap penumpang dan barang bawaannya. Tujuannya untuk mencegah masuknya narkoba, benda tajam, atau minuman keras ke atas kapal. Jika ditemukan barang terlarang, petugas akan menahannya dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Apakah penumpang itu bawa narkoba, benda tajam atau minuman keras. Kalau dapat itu, kami tahan barang itu tidak boleh naik di atas kapal. Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwajib. Kalau penumpang turun juga kita kontrol dan mereka juga sudah dicek di pelabuhan asal," ujarnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Diminta Eksploitasi Kelemahan Pertahanan Timor Leste di Laga Krusial Piala AFF
Persija Jakarta dan Port FC Imbang 2-2, Persaingan Grup B Piala Presiden 2026 Makin Ketat
Warga Cilegon Berebut Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang, Pemkot Distribusikan ke 220 Titik Hingga Desember
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Kuasa Hukum Bantah Strategi Mengulur Waktu