PARADAPOS.COM - Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Permohonan ketiga yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini fokus pada tuntutan ganti rugi atas upaya paksa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Suasana ruang sidang terlihat tegang namun tertib. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memberikan pernyataan tegas kepada awak media yang meliput. Ia secara khusus menanggapi tuduhan bahwa kliennya sengaja memperpanjang proses hukum dengan mengajukan praperadilan secara berjilid-jilid.
Pembatasan Praperadilan Menurut KUHAP Baru
Abdul Gafur menjelaskan bahwa hingga praperadilan ketiga ini bergulir, belum ada satu pun perintah resmi yang menghentikan proses tersebut. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.
"Dengan permohonan praperadilan ketiga ini sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan praperadilan ya Mas Roy ya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHAP yang baru, maka permohonan praperadilan itu kan tidak dibatasi," ujar Abdul Gafur di hadapan wartawan.
Ia menambahkan, sepanjang objek perkara yang dimohonkan berbeda dari permohonan sebelumnya—atau dengan kata lain bukan nebis in idem—maka langkah hukum tersebut sah secara yuridis. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pihaknya mengajukan permohonan dengan objek yang sama secara berulang.
"Sepanjang objek perkara atau yang dimohonkan itu tidak nebis in idem atau tidak sama dengan permohonan yang sebelumnya, maka secara yuridis itu sesuatu yang dibenarkan oleh undang-undang," jelasnya.
Bantahan Soal Strategi Mengulur Waktu
Abdul Gafur juga membantah tegas anggapan bahwa langkah praperadilan berulang ini merupakan strategi untuk mengulur waktu. Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan pihaknya justru merupakan pelaksanaan dari perintah hakim atas putusan praperadilan pertama.
"Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak, kami tidak mengulur-ngulur waktu. Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama, yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi," pungkasnya.
Rangkaian Praperadilan Roy Suryo
Sidang ini merupakan praperadilan ketiga yang ditempuh Roy Suryo dalam kasus yang sama. Praperadilan pertama menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakim pada 7 Juli 2026.
Praperadilan kedua menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya, namun ditolak oleh majelis hakim. Merujuk pada hasil putusan pertama itulah, permohonan ketiga soal ganti rugi kini diajukan ke pengadilan.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Diminta Eksploitasi Kelemahan Pertahanan Timor Leste di Laga Krusial Piala AFF
Persija Jakarta dan Port FC Imbang 2-2, Persaingan Grup B Piala Presiden 2026 Makin Ketat
Warga Cilegon Berebut Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang, Pemkot Distribusikan ke 220 Titik Hingga Desember
Pelni Kerahkan KM Sinabung Gantikan KM Labobar yang Masuk Docking Agustus 2026, Jaga Konektivitas ke Fakfak