PARADAPOS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Solo, Rabu, 29 Juli 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, ia mengaku menerima 23 pertanyaan dan dimintai sejumlah dokumen penting. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Pemeriksaan Berlangsung Tujuh Jam, Sejumlah Dokumen Diminta
Eko Sapto tiba di Mapolresta Solo sejak pagi. Suasana di lokasi tampak tenang, namun pemeriksaan berjalan alot. Ia mengaku dimintai sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan jabatannya.
"Saya diminta SK Wakil Bupati dan SK Plt (Bupati)," ungkap Eko Sapto saat dikonfirmasi terkait barang bukti yang diminta penyidik KPK.
Selain Eko, penyidik juga memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo secara bersamaan. Keempatnya adalah Kepala Kesbangpol Sukoharjo Budi Santoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo.
Pemeriksaan Terpisah dan Prosedur yang Dijalani
Menurut Eko, meskipun diperiksa pada hari yang sama, dirinya dan keempat ASN tersebut tidak berada dalam satu ruangan. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di ruang yang berbeda. Ia juga menceritakan bahwa prosesnya tidak langsung dimulai setelah kedatangannya.
"Tadi sudah tersebar (nama-nama ASN), sudah benar itu. Lihat saja fotonya. Iya terpisah (pemeriksaan). Tadi banyak menunggu juga, diawal menunggu, ada isoma, di akhir kita juga menunggu berita acara," ungkap Eko Sapto, Rabu, 29 Juli 2026.
Proses menunggu yang panjang itu, menurutnya, adalah bagian dari prosedur yang harus dijalani. Mulai dari registrasi awal, waktu istirahat, sholat, dan makan (isoma), hingga menunggu penyelesaian berita acara pemeriksaan.
Kesiapan Membantu Proses Hukum
Di tengah tekanan pemeriksaan, Eko Sapto menegaskan komitmennya untuk kooperatif. Ia menyatakan bahwa dirinya dan para ASN yang diperiksa siap mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Kami siap membantu proses penyelidikan, proses hukum yang berjalan. Dan tentu ini hak dari KPK. Yang penting kami telah memberikan keterangan terkait apa yang diminta, dan semuanya kembali, pembuktiannya ada di KPK, kita hormati proses hukum," tegas Eko Sapto.
Latar Belakang Kasus: Bupati Nonaktif Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, oleh KPK pada awal Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah dan penerimaan upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun