Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka, Termasuk Lima Polisi, dalam Kasus Penganiayaan Brigadir EWS

- Rabu, 29 Juli 2026 | 13:25 WIB
Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka, Termasuk Lima Polisi, dalam Kasus Penganiayaan Brigadir EWS
PARADAPOS.COM - Polda Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Dari keenam tersangka, lima di antaranya merupakan anggota kepolisian yang diduga merupakan senior korban, sementara satu tersangka lainnya adalah warga sipil. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu lalu.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Kelima oknum polisi yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial Ipda MA, Ipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara itu, satu tersangka dari kalangan sipil diketahui berinisial B. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, mengingat sebagian besar pelaku berasal dari institusi yang sama dengan korban.

Proses Hukum dan Pengakuan Resmi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa Brigadir EWS. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku. "Penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS. Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan, hingga mengonstruksikan unsur hukum, termasuk subjek hukum, objek hukum, tempus, dan locus delicti," ujar Erlan Munaji dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 29 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus internal yang mencoreng citra institusi. Dari ruang penyidikan, terlihat keseriusan untuk mengungkap seluruh fakta di lapangan.

Temuan Visum dan Kronologi di Lapangan

Berdasarkan hasil visum, Brigadir EWS mengalami sejumlah luka serius yang diduga kuat akibat tindak kekerasan. Luka tersebut meliputi cedera di bagian pelipis, memar pada pipi, serta lecet di tangan dan kaki. Temuan ini menjadi salah satu alat bukti kunci bagi penyidik untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum korban mengembuskan napas terakhir. Hingga saat ini, penyidik Polda Jambi masih melengkapi alat bukti dan terus mendalami keterangan dari para tersangka maupun saksi. Motif serta kronologi lengkap peristiwa masih menjadi teka-teki yang coba diurai oleh tim investigasi, dengan harapan dapat mengungkap seluruh lapisan kejadian yang menyebabkan tewasnya Brigadir EWS.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar