PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan institusinya siap mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya dugaan pemborosan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan ini berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dipaparkan dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Respons BGN Atas Dugaan Pemborosan
Sudaryono memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara yang mencuat. Ia menegaskan bahwa urusan tersebut sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum. Sikap hati-hati ini diambil untuk menjaga independensi proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Komitmen Kooperatif dan Dukungan Data
Meskipun enggan campur tangan dalam penyidikan, Sudaryono memberikan jaminan penuh bahwa BGN akan bersikap kooperatif. Pihaknya siap menyediakan berbagai kebutuhan hukum, mulai dari data, dokumen, hingga keterangan saksi. Langkah ini diambil demi membantu mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.
"Intinya kami siap manakala diminta oleh penegak hukum data, saksi, atau apa pun dalam rangka memberikan informasi seterang-terangnya. Kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," tegasnya dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi nasional pada Rabu, 29 Juli 2026.
Fokus pada Pembenahan Tata Kelola
Alih-alih larut dalam polemik dugaan rasuah di masa kepemimpinan sebelumnya, Sudaryono memilih untuk berkonsentrasi pada tugas utamanya. Usai dilantik sebagai Kepala BGN yang baru, ia berkomitmen untuk segera memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Tujuannya adalah memastikan program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran, tanpa terbebani oleh isu-isu hukum yang sedang berproses.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemprov Kaltara: Kebijakan WFA Efisienkan Anggaran Hingga Rp400 Juta Per Bulan
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur Usai Eksepsi Dikabulkan Hakim
Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja 5-1, Hadapi Timor Leste, Vietnam, dan Singapura di Sisa Fase Grup Piala AFF 2026
Menag Buka Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas untuk Umum Sambut HUT ke-81 RI