Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen di Sidoarjo

- Rabu, 29 Juli 2026 | 22:00 WIB
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen di Sidoarjo
PARADAPOS.COM - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung kicau tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Puluhan satwa yang terdiri dari cucak hijau, kacer, beo, dan jinjing itu diketahui baru diturunkan dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan menuju Surabaya. Pengungkapan ini bermula dari pengawasan rutin terhadap truk yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 03.00 WIB.

Burung Disembunyikan dalam Kardus

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencium kejanggalan pada muatan sebuah truk. Alih-alih membawa barang dagangan biasa, mereka menemukan puluhan burung yang disembunyikan rapi di dalam beberapa kardus. Suasana di lokasi sempat tegang, namun petugas tetap menjalankan prosedur dengan teliti. Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan temuan tersebut kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (29/7/2026). "Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruhnya tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Ekosistem

Menurut Hudiansyah, setiap pengiriman hewan antar pulau sejatinya wajib memenuhi persyaratan karantina. Tujuannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan. "Pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," tegasnya. Ia menambahkan, praktik ilegal semacam ini kerap kali mengabaikan protokol kesehatan hewan. Risiko penyebaran virus atau bakteri dari satu pulau ke pulau lain menjadi kekhawatiran serius bagi pihak karantina.

Penanganan dan Tindak Lanjut

Seluruh burung kini diamankan di fasilitas Karantina Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Suara kicauan puluhan satwa itu memenuhi ruang karantina, menciptakan suasana hiruk-pikuk yang kontras dengan proses investigasi yang berlangsung hati-hati. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas berupaya mengungkap asal-usul dan tujuan akhir pengiriman satwa tersebut. Setelah seluruh proses selesai, puluhan burung akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan.

Pengawasan Diperketat

Hudiansyah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk utama, khususnya pelabuhan dan bandara. Langkah ini merupakan respons atas maraknya praktik perdagangan satwa ilegal yang masih terjadi. "Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal. Langkah ini penting guna menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia," pungkasnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan celah bagi para pelaku penyelundupan satwa liar dapat semakin dipersempit. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap fauna endemik Indonesia masih memerlukan kerja keras semua pihak.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar