PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan kesehatan hewan peliharaan melalui Mobil Klinik Hewan Keliling yang akan beroperasi di lima wilayah kota pada Kamis, 30 Juli 2026. Layanan ini menyasar pemilik kucing, anjing, hingga hewan ternak seperti kambing dan sapi, dengan jadwal operasional mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Masyarakat dapat mengakses fasilitas ini di titik-titik strategis yang telah ditentukan oleh Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan) DKI Jakarta.
Lokasi dan Jam Operasional
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @pusyankeswannak.jakarta, kelima titik lokasi tersebut tersebar merata di setiap kotamadya. Di Jakarta Pusat, mobil klinik akan berhenti di Kantor Kelurahan Kenari. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa mendatangi Kantor RW 06, Kelurahan Kamal Muara.
Untuk kawasan Jakarta Barat, layanan beroperasi di Balai RW 12 Cengkareng Barat. Di Jakarta Selatan, lokasinya berada di Kantor Kelurahan Gandaria Utara, sedangkan Jakarta Timur mendapatkan giliran di RPTRA Permata Intan. Petugas lapangan akan beristirahat selama satu jam, tepatnya pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Jenis Layanan yang Tersedia
Fasilitas keliling ini tidak hanya sekadar tempat konsultasi ringan. Mobil Klinik Hewan Keliling menawarkan rangkaian layanan yang cukup komprehensif, mulai dari pemeriksaan kesehatan umum, vaksinasi, pengobatan, hingga pemeriksaan laboratorium. Beberapa prosedur lanjutan seperti USG, sterilisasi, dan bedah minor juga dapat dilakukan di tempat.
“Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian bunyi keterangan resmi dari pihak penyelenggara.
Rincian Tarif Layanan
Besaran biaya yang dipatok bervariasi tergantung jenis hewan dan tindakan medis yang dibutuhkan. Untuk layanan rawat jalan dan pemeriksaan kesehatan dasar, tarifnya cukup terjangkau, yakni Rp35 ribu. Sementara itu, pemilik kucing yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan harus menyiapkan biaya sebesar Rp70 ribu.
Tarif untuk pemeriksaan dan pengobatan anjing sedikit lebih tinggi, yaitu Rp100 ribu. Menariknya, angka yang sama juga berlaku untuk hewan ternak seperti kambing dan sapi. Artinya, peternak tidak perlu merogoh kocek lebih dalam untuk memeriksakan ternaknya.
Untuk tindakan yang lebih serius, seperti operasi kecil, tarif yang dikenakan mencapai Rp175 ribu. Layanan sterilisasi—yang sudah termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan—dipatok sebesar Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing. Sementara itu, bagi pemilik hewan yang membutuhkan pemeriksaan pencitraan, layanan USG dibanderol dengan harga Rp200 ribu.
Di sisi lain, untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100 ribu per contoh per jenis pemeriksaan. Adapun pemeriksaan biokimia darah dibanderol lebih murah, yakni Rp75 ribu per contoh per jenis pemeriksaan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
FPCI Gelar Indonesia Net-Zero Summit 2026, Sorot Kesenjangan Antara Target Iklim dan Implementasi
Indonesia Dinilai Hadapi Persimpangan Kritis di Tengah Investasi Energi Bersih Global yang Kian Mendominasi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Menangis Bela Program MBG, Publik Soroti Pola Emosi Kabinet Merah Putih
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen di Sidoarjo