PARADAPOS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyoroti dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Pengawasan ini dilakukan beriringan dengan hasil lelang frekuensi yang baru saja dirampungkan oleh pemerintah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkembangan di sektor telekomunikasi.
“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi,” jelas Deswin kepada awak media, Rabu (29/7).
Fokus KPPU: Potensi Dampak pada Persaingan Usaha
Deswin menambahkan, lembaga antimonopoli itu akan mencermati potensi dampak dari putusan tersebut terhadap dinamika persaingan usaha. Hal ini mencakup kemungkinan pengaruh terhadap harga atau tarif layanan data operator seluler, serta perubahan strategi bisnis yang mungkin diambil para pelaku usaha pasca-putusan MK.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI meminta KPPU untuk mengawasi potensi praktik kartel setelah MK memutuskan bahwa operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.
Hingga saat ini, KPPU belum mengambil kesimpulan mengenai adanya potensi penyeragaman harga di industri telekomunikasi. Menurut Deswin, penilaian tersebut masih sangat bergantung pada langkah strategis yang akan diambil masing-masing operator dalam menyesuaikan model bisnis mereka.
“Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan,” ujarnya.
Inti Putusan MK: Kuota Tak Boleh Hangus
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik itu pengguna prabayar maupun pascabayar.
YLKI: Waspadai Celah Praktik Kartel
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyoroti potensi perubahan model bisnis operator setelah keputusan MK. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut tidak boleh menjadi celah bagi praktik persaingan usaha yang merugikan pelanggan.
“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).
Menurutnya, KPPU perlu melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan MK. Sekaligus mengkaji dampaknya terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi.
“Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Selain meminta pengawasan dari KPPU, YLKI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menerbitkan regulasi sebagai aturan pelaksanaan putusan MK. Rio mengatakan, peraturan itu harus mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
“Komdigi juga perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya.
Peta Baru Persaingan Pasca-Lelang Frekuensi
Tak lama sebelum putusan MK itu, pemerintah juga mengumumkan hasil lelang penggunaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. XLSmart, Telkomsel, dan Indosat keluar sebagai pemenang lelang frekuensi tersebut. Pembagian frekuensi kepada ketiga perusahaan adalah sebagai berikut:
Pita Frekuensi 700 MHz
- XLSmart menempati peringkat pertama dengan penawaran Rp 35,34 miliar per MHz untuk alokasi 30 MHz (2x15 MHz), atau total Rp 1,06 triliun.
- Telkomsel dengan penawaran Rp 32,125 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau Rp 642,5 miliar.
- Indosat dengan penawaran Rp 25,374 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau Rp 507,48 miliar.
Pita Frekuensi 2,6 GHz
- Telkomsel menjadi peserta dengan penawaran tertinggi untuk memperoleh alokasi 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar.
- Indosat berada di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz senilai Rp 372 miliar.
- XLSmart menempati posisi ketiga dengan alokasi 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar.
Sebelum lelang frekuensi 2026, total spektrum yang digunakan layanan mobile broadband mencapai 452 MHz, terdiri atas pita 800 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz. Setelah pemerintah menambahkan spektrum baru pada tahun ini, total spektrum seluler nasional meningkat menjadi 712 MHz. Dengan tambahan tersebut, total spektrum yang dikuasai ketiga operator mencapai 712 MHz, terdiri atas:
- Telkomsel: 265 MHz atau sekitar 37,2% dari total spektrum seluler nasional.
- XLSmart: 232 MHz atau sekitar 32,6%.
- Indosat: 215 MHz atau sekitar 30,2%.
Analis: Kompetisi Bergeser ke Kualitas Jaringan
Equity Research Analyst Sukarno Alatas menilai hasil lelang frekuensi akan mengubah pola persaingan operator seluler. Jika sebelumnya kompetisi didominasi perang tarif, kini persaingan diperkirakan bergeser ke kualitas jaringan. Penguasaan spektrum saat ini menjadi lebih seimbang.
“Maka, ruang diferensiasi akan lebih ditentukan oleh kualitas jaringan, efisiensi belanja modal dan kemampuan operator memonetisasi trafik data,” tuturnya.
Ia menambahkan, XLSmart menjadi operator dengan keuntungan paling besar setelah memperoleh tambahan 30 MHz pada pita frekuensi 700 MHz. Tambahan spektrum ini dinilai mampu memperluas cakupan jaringan dengan biaya pembangunan yang lebih efisien sekaligus mempercepat realisasi sinergi pascamerger. Di sisi lain, Telkomsel tetap mempertahankan keunggulan melalui kapasitas jaringan yang besar. Sementara Indosat memperoleh tambahan spektrum yang cukup untuk menjaga daya saing sekaligus memperluas layanan 5G.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tarif Rp8 Ribu, KRL Solo-Yogyakarta Sediakan 12 Perjalanan Pulang Pergi per Hari hingga Akhir Pekan
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Tahap Pertama Stasiun Tawang Semarang, Kembalikan Fasad Asli Cagar Budaya
MK Putuskan Tiga Gugatan soal Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan
Mazda Luncurkan Tiga Model Baru di GIIAS 2026, dari CX-5 hingga Mobil Listrik 6e