PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 20 perkara uji materiil pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Dari dua lusin permohonan tersebut, tiga di antaranya secara spesifik menyoroti alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Ketiga perkara itu diajukan oleh seorang guru honorer, seorang mahasiswa, dan seorang dosen yang mempertanyakan penggunaan pos anggaran pendidikan untuk program tersebut.
Tiga Gugatan Fokus pada Anggaran MBG
Tiga permohonan uji materiil yang sama-sama menyasar UU APBN 2026 itu terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026. Sidang untuk ketiganya telah digabung karena memiliki isu pengujian norma yang identik.
Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat. Ini merupakan pengalaman pertamanya beracara di MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 12 Februari 2026, pemohon menyoroti pencantuman anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Sementara itu, permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, seorang mahasiswa. Ia mengaku merasakan langsung dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program MBG.
“Hak-hak kesejahteraan saya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG,” ujar Felix Rega, seorang dosen yang mengajukan permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Ragam Perkara yang Diputus
Selain tiga perkara soal anggaran pendidikan, MK juga akan memutus 17 permohonan lainnya yang mencakup berbagai undang-undang. Mulai dari Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Polri, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Beberapa permohonan lainnya menyentuh ranah hukum pidana, seperti pengujian materiil terhadap Undang-Undang KUHAP dan KUHP. Ada pula permohonan yang menguji Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu.
Daftar Lengkap 20 Permohonan Uji Materiil
Berikut rincian 20 permohonan yang akan diputuskan MK pada hari ini:
- Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- Permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- Permohonan nomor 257/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Permohonan nomor 256/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Permohonan nomor 244/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Permohonan nomor 241/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Permohonan nomor 246/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Permohonan nomor 254/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Permohonan nomor 247/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Permohonan nomor 245/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 233/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 228/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 227/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian formil Undang-Undang Polri tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Permohonan nomor 223/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 225/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permohonan nomor 224/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
- Permohonan nomor 221/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Permohonan nomor 260/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Permohonan nomor 261/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sidang putusan ini tentu menjadi sorotan, terutama bagi kalangan pendidik dan akademisi yang menanti kejelasan mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan. Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah alokasi untuk program MBG dalam APBN 2026 bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KRL Yogyakarta-Solo Tarif Rp8 Ribu, Ini Jadwal Lengkap dari Tugu hingga Palur
Tarif Rp8 Ribu, KRL Solo-Yogyakarta Sediakan 12 Perjalanan Pulang Pergi per Hari hingga Akhir Pekan
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Tahap Pertama Stasiun Tawang Semarang, Kembalikan Fasad Asli Cagar Budaya
KPPU Awasi Dampak Putusan MK Larang Hanguskan Kuota Internet terhadap Persaingan Usaha