PARADAPOS.COM - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan hakim di antaranya diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
Lonjakan Pelanggaran Signifikan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan bahwa angka pelanggaran etik kali ini menunjukkan peningkatan drastis. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yang mencatat 49 rekomendasi sanksi, jumlah pada semester pertama 2026 melonjak lebih dari 100 persen.
"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," imbuhnya dalam kesempatan tersebut.
Suasana di ruang konferensi pers tampak serius saat Abhan merinci data demi data. Ia menekankan bahwa temuan ini menjadi alarm bagi dunia peradilan di tanah air.
Rincian Usulan Sanksi
Dari 121 hakim yang diusulkan sanksi, mayoritas atau sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan. Sanksi ringan ini mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, 14 hakim diusulkan mendapat sanksi sedang, dan 17 hakim lainnya diusulkan menerima sanksi berat. Abhan juga menyebutkan bahwa empat hakim diusulkan untuk mendapat peringatan.
Untuk kategori sanksi berat, rinciannya cukup beragam. Dua orang hakim diusulkan untuk dibebaskan dari jabatannya. Dua hakim lainnya dijatuhi sanksi non-palu selama lebih dari enam bulan hingga paling lama dua tahun. Tiga hakim diusulkan untuk diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," jelas Abhan.
Pelanggaran Hukum Acara Mendominasi
Abhan kemudian memaparkan bahwa dari total pelanggaran yang terjadi, sebanyak 94 hakim terbukti melanggar hukum acara. Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, hingga ketidakcermatan dalam penyusunan putusan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa hakim juga melakukan kesalahan dalam penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, serta kesalahan penerapan hukum. Tak hanya itu, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan juga turut mewarnai daftar panjang pelanggaran tersebut.
Dengan adanya usulan sanksi ini, KY berharap agar proses peradilan di Indonesia dapat berjalan lebih bersih dan profesional ke depannya.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BBKSDA Riau Pasang Kamera Jebak dan Drone Pantau Pergerakan Harimau Sumatra di Indragiri Hilir
BMKG: El Nino Diprediksi Berlangsung hingga Awal 2027, Puncak Kekeringan Terjadi September-Desember 2026
Studi Medis Ungkap Lima Dampak Serius Alkohol bagi Tubuh, dari Kerusakan Otak hingga Risiko Kanker
Timnas Indonesia Berangkat ke Thailand untuk Hadapi Timor Leste di Laga Krusial Piala AFF 2026