PARADAPOS.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mulai memantau pergerakan harimau sumatra menggunakan kamera jebak dan drone di Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Langkah ini diambil setelah tim Wildlife Rescue Unit (WRU) menemukan jejak kaki baru satwa dilindungi tersebut dengan ukuran telapak mencapai 14 sentimeter panjang dan 13 sentimeter lebar. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga mengenai interaksi negatif yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di mana harimau masuk ke permukiman dan menernak ternak.
Pemasangan Kamera dan Pemantauan Udara
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menjelaskan bahwa identifikasi di lapangan menunjukkan adanya jejak segar harimau sumatra. Untuk memastikan pergerakan satwa liar tersebut, tim langsung bergerak cepat.
"Untuk mengetahui pergerakan satwa liar tersebut, tim melakukan pemasangan camera trap dan melakukan pemantauan melalui udara dengan menerbangkan drone di sekitar lokasi," kata Supartono di Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026.
Pemantauan dari udara dan darat ini diharapkan dapat memberikan gambaran akurat mengenai jalur jelajah harimau. Dengan data tersebut, upaya mitigasi bisa lebih terarah dan efektif.
Edukasi dan Sosialisasi ke Warga
Sejak menerima laporan pertama, BBKSDA Riau langsung menurunkan Tim WRU untuk pengecekan dan mitigasi. Namun, upaya tidak berhenti di situ. Sebagai langkah pencegahan, tim juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perangkat desa.
Supartono menerangkan, edukasi ini bertujuan guna meningkatkan kewaspadaan warga saat beraktivitas di kebun maupun di sekitar lokasi kejadian. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar konflik antara manusia dan satwa liar tidak meluas.
Ia juga menyarankan agar hewan ternak seperti sapi maupun kambing dikandangkan sehingga tidak memicu datangnya harimau ke permukiman. Selain itu, warga juga diminta membuat meriam spiritus guna menghalau kemunculan harimau agar satwa tersebut kembali ke habitatnya.
Imbauan untuk Menjaga Satwa Kunci
Sementara itu, Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa harimau sumatra merupakan satwa kunci yang dilindungi undang-undang. Ia menyebutnya sebagai satwa kebanggaan Pulau Sumatra yang harus dijaga kelestariannya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas BBKSDA Riau atau aparat setempat apabila melihat atau mengetahui keberadaan harimau sumatra guna mendukung penanganan lebih lanjut.
"Untuk itu mari kita jaga alam dan isinya untuk kesejahteraan masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus menjaga keamanan ruang hidup masyarakat," ujar dia.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Suzuki Siap Ramaikan GIIAS 2026 dengan 18 Unit Kendaraan dan Hiburan Slank
Kadin Sebut Dunia Usaha Hadapi Perang Dagang Global, Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha
Prabowo Terima Tawaran Jadi Duta Kopi Indonesia Usai Lengser dari Presiden
Kecelakaan Beruntun di Simpang Gandukepuh Ponorogo Libatkan Dua Pikap dan Bus Pariwisata, Sopir Diduga Kurang Fokus