PARADAPOS.COM - Polisi menangkap seorang ibu berinisial E (38) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah ia membuang jasad bayinya yang baru lahir di teras sebuah klinik. Peristiwa itu terungkap pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat seorang perawat menemukan jenazah bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar. Pelaku mengaku hamil di luar nikah akibat hubungan dengan pacarnya dan sempat berusaha menggugurkan kandungan.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Andre sejak awal tahun 2025. Kehamilan itu baru diketahui pelaku pada Desember 2025 setelah ia melakukan tes kehamilan mandiri.
"Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak 2025. Pelaku diketahui hamil sejak Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri," jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut keterangan polisi, E sempat berupaya menggugurkan kandungannya dengan cara tradisional. Ia mengonsumsi jamu sebanyak lima kali saat usia kehamilannya masih dua minggu. Upaya itu tidak membuahkan hasil.
"Pada usia kandungan 2 minggu, Terduga Pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," ujar Anne.
Penemuan Jasad oleh Perawat Klinik
Jenazah bayi pertama kali ditemukan oleh seorang perawat yang hendak memulai aktivitas di klinik tersebut. Saat itu, pagi hari masih sepi dan tidak ada pasien yang datang. Perawat itu melihat ada bungkusan di teras, lalu mendekat dan mendapati sesosok bayi dengan tali pusar masih menempel.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan kondisi jasad saat ditemukan.
"Baru lahir, masih ada tali pusarnya sama ada darah-darah semacamnya ya," katanya, Rabu (29/7).
Perawat yang menemukan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren. Dua orang saksi yang berada di lokasi turut memberikan keterangan kepada petugas.
"Itu kan di teras klinik itu, lalu ada saksi, ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu," pungkas Boy.
Kondisi Pelaku dan Proses Hukum
Saat ini, E masih menjalani perawatan medis pasca-melahirkan. Pihak kepolisian belum menetapkan status hukumnya karena masih melakukan pendalaman. Polisi juga tengah memeriksa keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga pelaku dan pacarnya yang disebut bernama Andre.
Proses penyelidikan terus berjalan. Polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan, namun kasus pembuangan bayi ini jelas masuk dalam ranah pidana. Masyarakat sekitar klinik pun masih diguncang oleh peristiwa ini, mengingat lokasi kejadian berada di area yang cukup ramai dan dekat pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dan laporan medis lengkap untuk memperkuat alat bukti.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Produksi Susu Sapi Perah di Semarang Turun Akibat Kekeringan, Peternak Andalkan Pakan Alternatif
Trump dan Zelenskyy Bahas Produksi Rudal Patriot di Tengah Eskalasi Perang Rusia-Ukraina
BBKSDA Riau Pasang Kamera Jebak dan Drone Pantau Pergerakan Harimau Sumatra di Indragiri Hilir
BMKG: El Nino Diprediksi Berlangsung hingga Awal 2027, Puncak Kekeringan Terjadi September-Desember 2026