PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Di tengah perdebatan sengit dengan kuasa hukum Polda Metro Jaya yang meminta majelis hakim menolak gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta, tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, justru menyoroti esensi yang lebih fundamental. Menurutnya, rangkaian gugatan ini bukanlah sekadar soal kewenangan penyidik, melainkan tentang bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Inti Gugatan Bukan Kewenangan, Melainkan Prosedur
Refly Harun dengan tegas membedakan antara kepemilikan kewenangan dan cara penggunaannya. Ia menekankan bahwa setiap penyidik pasti memiliki dasar hukum untuk bertindak, namun hal itu tidak lantas membenarkan tindakan yang sewenang-wenang.
“Iyalah gak mungkin juga kan seorang penyidik tidak berwenang karena kewenangan itu diatur undang-undang! Tetapi siapapun di republik ini kalaupun Anda punya kewenangan dan pasti ada setiap penyidik pasti ada kewenangan yang diatur tetapi Anda tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangan tersebut,” tegas Refly Harun di lokasi sidang.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa bagi pihak Roy Suryo, praperadilan adalah panggung untuk menguji kepatuhan aparat terhadap aturan, bukan sekadar ajang sengketa yurisdiksi.
Praperadilan sebagai Alat Kontrol Kekuasaan
Lebih jauh, Refly menjelaskan fungsi vital lembaga praperadilan dalam sistem hukum Indonesia. Ia memandangnya sebagai mekanisme pengawasan yang lahir justru untuk mengimbangi kekuasaan besar yang dimiliki aparat penegak hukum.
“Nah, itulah adanya lembaga praperadilan yang dimaksudkan sebagai kontrol atau alat kontrol bagi kekuasaan. Jadi, Anda punya kekuasaan yaitu untuk menahan sebelumnya menangkap sebelumnya melakukan penggeledahan tetapi penggunaannya tidak boleh sewenang-wenang,” sambungnya.
Suasana di ruang sidang terasa hening saat Refly memaparkan argumen ini. Ia seolah ingin mengingatkan bahwa di balik angka ganti rugi yang diperkarakan, ada prinsip bernegara yang lebih besar tengah diuji.
Tolak Ukur Tindakan Sewenang-Wenang
Refly kemudian memaparkan parameter yang jelas untuk menilai apakah suatu tindakan hukum bisa disebut sewenang-wenang. Baginya, jawabannya sederhana: kepatuhan pada prosedur.
“Salah satu ciri tidak sewenang-wenang itu, harus dengan tata cara yang dituntutkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan kalau tidak mengikuti tata cara yang dituntutkan oleh peraturan perundang-undangan, maka bisa dikatakan itu adalah sebuah tindakan yang tidak absah, atau tindakan yang ilegal, atau tindakan yang tidak sah,” pungkasnya.
Argumen inilah yang selama tiga kali sidang praperadilan coba dibangun tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka ingin menguji apakah setiap langkah aparat—mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka—benar-benar telah melalui koridor hukum yang semestinya. Lebih dari sekadar perkara menang atau kalah, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak pernah berjalan tanpa pengawasan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bayern München Uji Pemain Muda di Laga Persahabatan Lawan Rottach-Egern
Superindo Hadirkan Promo Super Hemat hingga 5 Agustus, Diskon Daging hingga Produk Rumah Tangga
Kebakaran Hutan di Sorong Hanguskan 24 Hektare Lahan, Satu Tiang Listrik Rusak
Produksi Susu Sapi Perah di Semarang Turun Akibat Kekeringan, Peternak Andalkan Pakan Alternatif