PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Putusan dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional secara bersyarat, dengan konsekuensi bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun-tahun anggaran mendatang harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN Tahun 2028.
Putusan Bersyarat untuk Penjelasan Pasal 22 Ayat (3)
Dalam sidang yang berlangsung khidmat, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menjadi sorotan publik. “Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 ... tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’,” ucapnya.
Keputusan ini memberikan tenggat waktu dua tahun—hingga APBN 2028—bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dari pos anggaran operasional pendidikan. Artinya, mulai tahun anggaran 2028, dana untuk program MBG tidak lagi bisa dibebankan pada alokasi pendidikan.
Penegasan Komponen Utama Pendidikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan Mahkamah, menekankan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan secara murni untuk komponen utama pendidikan. “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” jelasnya.
Mahkamah menilai bahwa pencantuman program MBG dalam definisi “operasional penyelenggaraan pendidikan” pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan, yaitu kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Kepastian Anggaran Pendidikan dan Masa Transisi
Meskipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan keniscayaan konstitusional. Hal ini untuk memenuhi kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, putusan ini tidak akan mengurangi besaran anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan pandangan tambahan. “Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucapnya.
Status Program MBG dan APBN 2026
Walau menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menegaskan bahwa program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. Terkait APBN 2026 yang sudah berjalan, Enny menjelaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membatalkan alokasi anggaran MBG yang sudah ditetapkan.
“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026,” jelas Enny.
Dengan putusan ini, pemerintah diberikan waktu transisi hingga dua tahun untuk menata ulang struktur anggaran, memastikan alokasi pendidikan tetap terjaga, dan program MBG tetap berjalan dengan sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Keputusan MK ini menjadi pijakan hukum yang penting bagi perencanaan anggaran negara ke depan.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
OJK Tuntaskan Pemeriksaan 17 dari 32 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi untuk MBR di Batang
Bank Capital Berangkatkan 50 Nasabah Prapensiun dan Pensiun untuk Umrah ke Tanah Suci
Pantai Oesina di Kupang: Pesona Pasir Putih, Jejak Sejarah Saudagar China, hingga Pusat Budidaya Rumput Laut