Susno Duadji Dorong Polri Lakukan Ekshumasi Makam Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian

- Kamis, 30 Juli 2026 | 14:25 WIB
Susno Duadji Dorong Polri Lakukan Ekshumasi Makam Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian
PARADAPOS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mendorong kepolisian untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah ini menjadi kunci untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Susno menegaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah kematian tersebut wajar atau tidak, sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana. Proses pembuktian, ujarnya, harus bertumpu pada pemeriksaan forensik yang ketat.

Ekshumasi Dinilai sebagai Langkah Awal yang Krusial

Dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 30 Juli 2026, Susno Duadji menjelaskan bahwa untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian, alat bukti forensik tidak bisa diabaikan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan melalui kedokteran kehakiman. "Untuk mengetahui peristiwa ini tidak wajar, alat bukti forensik yang utama harus dilakukan melalui kedokteran kehakiman. Caranya dengan ekshumasi, kemudian dilakukan autopsi," kata Susno. Ia melanjutkan, hasil autopsi akan menjadi dasar untuk mendeteksi keberadaan zat berbahaya di dalam tubuh korban. Jika ditemukan zat tersebut, penyidik harus membuktikan apakah zat itu masuk karena tindakan korban sendiri atau diberikan oleh orang lain. "Kalau sudah dikubur kemudian bedah mayat baru diadakan otopsi. Nah setelah itu setelah hasil otopsinya apa, ada tidak ditemukan zat-zat yang membahayakan keselamatan jiwa di dalam tubuh daripada almarhum Sutrimo. Kalau ada Polri harus membuktikan apakah masuk zat itu dimasukkan oleh yang bersangkutan atau orang lain. Kok dimasukkan yang bersangkutan ya bisa saja kalau mau bunuh diri ya. Nah seandainya bukan dimasukkan orang lain baru dicari orang lainnya siapa. Nah itulah urut-urutan penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik Polri," jelasnya.

Izin Keluarga Tidak Menjadi Penghalang

Susno juga memberikan pandangannya mengenai aspek prosedural. Ia menilai bahwa dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana, ekshumasi tidak harus bergantung pada persetujuan keluarga. Kepolisian, menurutnya, memiliki kewajiban untuk menyelidiki setiap kematian yang diduga tidak wajar, meskipun tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga. "Nah tidak diperlukan harus minta izin tertulis sampai demikian juga dengan peristiwa ini untuk diusut atau diselidiki, tidak perlu Polri memerlukan laporan dari keluarga terhadap telah terjadinya anggota keluarga yang meninggal. Jadi yang penting ada suatu kejadian dan diduga ini peristiwa pidana maka Polri harus wajib untuk menyelidiki ada atau tidak adanya laporan," ujarnya.

Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Lebih lanjut, Susno mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menilai spekulasi yang beredar di masyarakat bisa menjadi informasi awal bagi penyidik, namun semua dugaan harus tetap diverifikasi melalui alat bukti dan hasil forensik. "Jangan berspekulasi langsung menuduh oh karena ini karena ini tidak. Kita bersabar menunggu hasil apa yang akan didapat oleh penyelidik dan penyidik Polri yang sekarang sedang kerja keras," ucapnya. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus kematian Sutrimo. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar