Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Penuhi Fakta

- Kamis, 30 Juli 2026 | 17:25 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Penuhi Fakta
PARADAPOS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkah hukum ini diambil setelah ia dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta meringankan yang terungkap selama persidangan. Abdul Wahid pun menyatakan keyakinannya bahwa ia adalah korban dari sebuah rekayasa.

Merasa Dijatuhi Vonis Tidak Adil

Dalam pernyataannya, Abdul Wahid menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. “Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa,” ujarnya dengan nada lirih, Kamis (30/7/2026). Ia pun menambahkan bahwa fakta hukum yang muncul di ruang sidang tidak cukup kuat untuk membuktikan dirinya bersalah. Menurutnya, ada nuansa politis yang mewarnai putusan tersebut. “Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan tuhan ke ruang yang lain,” tuturnya, mencoba tetap optimis.

Ucapan Terima Kasih untuk Dukungan Publik

Di tengah tekanan hukum yang dihadapinya, Abdul Wahid menyempatkan diri untuk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga vonis dibacakan. “Bagi masyarakat yang telah mendukung, terima kasih. Saya bersyukur kepada Tuhan, masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda,” ungkapnya dengan nada haru.

Tim Kuasa Hukum Soroti Dasar Hukum Putusan

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, menjelaskan alasan di balik pengajuan banding. Pihaknya meminta Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali perkara ini secara menyeluruh. Sebab, sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan dinilai tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. “Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum. Justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi. Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun,” jelas Kemal dengan tegas. Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang atau barang dari pihak mana pun. Hal inilah yang menjadi pijakan utama tim kuasa hukum untuk melanjutkan perjuangan di tingkat banding.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar