Kejaksaan Agung Akan Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi Keamanan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

- Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB
Kejaksaan Agung Akan Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi Keamanan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung berencana menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry yang saat ini berstatus sebagai saksi. Hingga Kamis, 30 Juli 2026, tim penyidik telah memeriksa total 24 saksi, termasuk Ferry dan pihak swasta lainnya, Tan Kian. Sementara itu, satu tersangka baru dari pihak swasta, Nurman Herin (NH), juga telah ditetapkan.

Langkah Perlindungan Saksi

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengonfirmasi rencana tersebut di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. "Untuk Feri untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujarnya. Keputusan ini muncul setelah Ferry menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Rudi menekankan bahwa perlindungan ini bersifat sementara dan bertujuan memastikan kelancaran proses hukum.

Peluang Menjadi Justice Collaborator

Terkait kemungkinan Ferry menjadi "justice collaborator" (JC), Rudi menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap evaluasi. "Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata Rudi. Ia enggan membeberkan lebih jauh peran spesifik Ferry dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, detail tersebut akan diungkap setelah ada perkembangan signifikan dalam penyidikan.

Perkembangan Penyidikan dan Saksi Lainnya

Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami materi perkara. Mereka aktif mengumpulkan alat bukti melalui keterangan para saksi untuk mengungkap aliran dana dan pola pencucian uang yang disangkakan. Dari total 24 saksi yang diperiksa, sebagian besar berasal dari kalangan swasta dan profesional. Selain Ferry dan Tan Kian, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru, Nurman Herin (NH). Rudi tidak menjelaskan secara rinci peran NH, namun menegaskan bahwa yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam proses pencucian uang.

Status Febrie Adriansyah dan Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat-surat ini terkait perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang kini dilimpahkan penanganannya ke Kejagung.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar