Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak

- Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak
PARADAPOS.COM - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis, 30 Juli 2026. Barang bukti tersebut diduga akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika. Pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen dan profiling risiko terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet.

Kecurigaan Petugas Berawal dari Ketidaksesuaian Dokumen

Operasi ini melibatkan jajaran Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri. Awalnya, berdasarkan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, kontainer tersebut dilaporkan memuat karton keramik tujuan Burkina Faso. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan fisik, kecurigaan langsung muncul. Dari 900 karton keramik yang tercantum dalam dokumen, petugas hanya menemukan 826 karton di dalam kontainer. Selisih jumlah ini menjadi celah pertama yang membuka kasus besar ini. Suasana di lapangan sempat tegang ketika petugas mulai menelisik lebih dalam.

Merkuri Disembunyikan di Balik Palet Keramik Berlapis Aluminium Foil

Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, pemeriksaan menyeluruh pun dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan secara rapi. Untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi mesin pemindai, barang ilegal tersebut diletakkan di antara palet keramik. Yang lebih licik, wadah-wadah itu sengaja dilapisi menggunakan aluminium foil. “Kami curiga sejak awal karena ada keanehan dalam susunan muatan,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Uji Laboratorium Memastikan Kandungan Merkuri Cair

Cairan yang ditemukan kemudian segera dibawa ke laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk diuji. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan di dalam ratusan wadah tersebut adalah merkuri cair. Secara keseluruhan, total barang bukti merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai 3.428 kilogram. Dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp17,5 miliar, kasus ini menjadi salah satu penggagalan penyelundupan bahan berbahaya terbesar di pelabuhan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar