PARADAPOS.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mendesak para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat proses sertifikasi halal. Imbauan ini disampaikan menyusul tenggat waktu implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Menurutnya, langkah ini krusial tidak hanya untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang kian pesat.
Waktu yang Tersisa: Antara Kepatuhan dan Peluang Pasar
Di tengah hiruk-pikuk persiapan menjelang 2026, Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa tidak ada lagi ruang untuk menunda-nunda. Ia menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pengusaha.
“Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut keluar di tengah dinamika pasar yang menuntut adaptasi cepat. Lebih dari sekadar memenuhi aturan, sertifikasi halal kini dipandang sebagai aset strategis. Ia menjelaskan bahwa label halal telah berevolusi menjadi fondasi kepercayaan konsumen, alat untuk menambah nilai produk, serta kunci untuk membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun di kancah global.
“Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Kontribusi Ekonomi yang Tak Bisa Diabaikan
Dorongan ini bukan tanpa dasar. Babe Haikal memaparkan data yang menunjukkan besarnya peran industri halal terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan laporan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang terintegrasi dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) tercatat menyumbang 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Triwulan III tahun 2025. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp4.900 triliun—sebuah bukti nyata bahwa ekosistem halal bukan lagi sektor pinggiran.
Dalam konteks global, ia juga mengingatkan bahwa persaingan semakin ketat. Lanskap industri halal dunia berkembang pesat, dan Indonesia tidak bisa lagi hanya bersaing di pasar sendiri.
“Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia,” tambahnya.
Transformasi Makna Halal: Dari Syariat ke Jaminan Mutu
Dinamika ini, lanjutnya, tidak terlepas dari transformasi makna “halal” itu sendiri. Saat ini, konsep halal telah melampaui batas-batas kepatuhan terhadap syariat. Di mata konsumen global, halal kini identik dengan jaminan mutu, kebersihan, keamanan, dan transparansi produk.
“Halal telah bertransformasi menjadi simbol kualitas, kebersihan, transparansi dan traceability. Halal adalah quality of life yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk,” pungkasnya.
Dengan demikian, sertifikasi halal bukan lagi sekadar stempel legalitas, melainkan sebuah pernyataan komitmen terhadap standar hidup yang lebih baik. Para pelaku usaha diharapkan tidak hanya melihatnya sebagai kewajiban, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk merebut hati konsumen yang semakin cerdas dan selektif.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun