PARADAPOS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) C tetap menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia pada tahun 2026. Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), telah menyiapkan jalur pendaftaran yang lebih praktis, baik secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Proses ini tidak hanya sekadar formalitas; SIM C adalah bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kompetensi berkendara sesuai aturan yang berlaku. Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah syarat, tata cara, dan rincian biaya yang harus dipersiapkan.
Syarat Pembuatan SIM C 2026
Ketentuan penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Perlu dicatat, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang; pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru dari awal.
1. Syarat Usia
Calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
2. Syarat Administrasi
Pemohon perlu mengisi formulir pendaftaran, baik di Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain itu, KTP asli dan fotokopinya wajib dibawa. Bagi Warga Negara Asing (WNA), dokumen keimigrasian yang lengkap juga harus disiapkan.
3. Syarat Kesehatan
Kesehatan jasmani dan rohani menjadi prioritas. Pemohon harus menjalani tes kesehatan jasmani, yang mencakup pemeriksaan mata, telinga, dan kondisi fisik secara umum. Tak hanya itu, tes psikologi juga diwajibkan untuk mengukur konsentrasi, kesiapan mental, dan kepribadian. Tes-tes ini bisa dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan kepolisian atau secara digital lewat aplikasi e-PPS.
4. Lulus Ujian SIM
Tahap akhir adalah ujian. Pemohon harus dinyatakan lulus dalam dua tahapan: ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengendarai sepeda motor. Keduanya dirancang untuk memastikan pemohon benar-benar kompeten di jalan raya.
Cara Membuat SIM C Secara Online
Pendaftaran online menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menghemat waktu. Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store. Setelah itu, daftarkan akun menggunakan nomor ponsel aktif dan verifikasi identitas sesuai petunjuk.
"Masuk ke menu SIM, kemudian pilih layanan pendaftaran SIM baru," jelas seorang petugas di salah satu Satpas Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lengkapi seluruh data yang diminta, lalu lakukan pembayaran biaya pendaftaran. Ujian teori pun bisa diikuti secara online dari rumah. Jika lulus, pemohon tinggal memilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat. Pada hari yang ditentukan, datanglah ke Satpas dengan membawa KTP asli dan bukti registrasi. Setelah ujian praktik selesai dan dinyatakan lulus, SIM C akan segera diproses.
Cara Membuat SIM C Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, datangilah Satpas sesuai domisili. Isi formulir pendaftaran, bayar biaya administrasi, lalu jalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, ikuti ujian teori dan praktik mengendarai sepeda motor. Jika semua tahapan dilalui dengan baik, SIM C akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Membuat SIM C Terbaru 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM C baru adalah Rp100.000. Tarif yang sama berlaku untuk SIM C I dan SIM C II, masing-masing juga Rp100.000.
Namun, angka itu belum termasuk biaya pendukung. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan yang berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000. Sementara itu, biaya tes psikologi besarannya bervariasi, tergantung wilayah dan penyedia layanan.
Dengan demikian, estimasi total biaya yang perlu disiapkan untuk membuat SIM C baru berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000. "Besaran tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena tarif pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi mengikuti ketentuan masing-masing fasilitas layanan," ungkap seorang sumber di lingkungan kepolisian.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BSN Salurkan Pembiayaan KPR Subsidi Rp850 Miliar untuk 5.100 Nasabah secara Serentak
ITB Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan China Kembangkan Robotika Medis dan Bedah Jarak Jauh
BPBD Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk 2.134 Warga Bandung Terdampak Kekeringan
Janice Tjen Kalah Dramatis dari Unggulan Kelima di Babak 16 Besar WTA 500 Washington