PARADAPOS.COM - Penangkapan seorang pilot asing di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (28/7) lalu, mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Tersangka berinisial MSBO, warga negara Malaysia, diamankan setelah petugas Bea Cukai menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram (25 kilogram) di dalam koper bagasinya. Selain ekstasi, petugas juga menemukan satu bungkus sabu-sabu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa tersangka telah tiga kali melakukan aksi serupa dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan.
Peristiwa ini bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai salah satu koper yang terpindai. Koper tersebut kemudian diambil oleh MSBO, yang langsung menjadi perhatian petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendetail, temuan mengejutkan pun terungkap: 14 bungkus besar ekstasi dan satu paket sabu-sabu disembunyikan di dalam koper tersebut.
Kronologi dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil interogasi gabungan antara petugas Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, terungkap peran MSBO. Ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. Rencananya, setelah tiba di Jakarta, ia akan diarahkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di sebuah hotel.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ungkap Eko. Pengakuan ini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu jaringan di balik penyelundupan ini.
Lebih lanjut, pemeriksaan mengungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama bagi MSBO. Ia mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba. Aksi pertamanya adalah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kemudian, ia kembali membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Aksi ketiganya, yang membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta, berakhir di balik jeruji besi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7). Selain barang bukti utama, hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina. Hal ini menunjukkan bahwa MSBO bukan hanya kurir, tetapi juga pengguna aktif narkotika.
Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan MSBO ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mengingat pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Polri Catat 621 Kasus TPPO Sepanjang 2024, Modus Tawaran Kerja Fiktif hingga Jual Beli Bayi Masih Marak
Cemburu Baca Chat Mesra di Ponsel Kekasih, Wanita di Jakbar Tewas Dipukul Palu
Air Terjun Ponot di Asahan, Curug Tertinggi Indonesia, Buka 24 Jam tanpa Tiket Masuk