Tarif TransJakarta Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp15.000 per 1 September 2026

- Jumat, 31 Juli 2026 | 10:50 WIB
Tarif TransJakarta Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp15.000 per 1 September 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif layanan TransJakarta untuk rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kenaikan ini cukup signifikan, dari tarif uji coba Rp3.500 menjadi Rp15.000, dan akan mulai berlaku pada 1 September 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 dan diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Kebijakan ini tentu menjadi perhatian bagi para pengguna setia layanan bus bandara tersebut. Pasalnya, selisih tarif yang ditetapkan terbilang besar jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku selama masa uji coba. Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini bukan tanpa alasan dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Alasan Kenaikan dan Masa Sosialisasi

Budi Awaluddin menjelaskan, rentang waktu hingga 1 September 2026 akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Langkah ini diambil agar para calon penumpang tidak terkejut dengan perubahan tarif yang berlaku. Penetapan tarif baru ini sendiri ditegaskan bukanlah keputusan mendadak, melainkan bagian dari skema layanan yang telah direncanakan sejak awal peluncuran rute tersebut.

“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” kata Budi Awaluddin dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

“Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” lanjutnya.

Metode Pembayaran dan Nasib Rute Lain

Soal metode transaksi, tidak ada perubahan yang berarti. Budi menuturkan, layanan angkutan umum ini tetap mengandalkan uang elektronik sebagai alat pembayaran. Prosedur yang diterapkan pun mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak menyulitkan penumpang.

Sementara itu, kabar berbeda masih berlaku untuk rute menuju Bandara Soetta lainnya, yakni Kalideres-Bandara Soetta. Pada rute ini, tarif lama masih dipertahankan. Penumpang tetap dikenai tarif Rp2 ribu untuk jam operasi 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 untuk waktu di atas pukul 07.00 WIB.

Penghapusan Istilah dan Status Tarif Uji Coba

Di sisi lain, muncul perubahan administratif yang perlu diketahui publik. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Welfizon Yuza, menyampaikan bahwa istilah SH2 untuk rute Blok M-Bandara Soetta resmi dihilangkan seiring terbitnya Kepgub tersebut. Istilah yang selama ini melekat pada layanan ini kini tidak lagi digunakan dalam penyebutan resmi.

Welfizon juga menegaskan status tarif sebelumnya. Menurutnya, tarif Rp3.500 yang berlaku dalam beberapa bulan terakhir hanyalah masa uji coba. Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang mengira tarif murah tersebut adalah tarif permanen.

“Pada saat peluncuran rute Blok M Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba,” ungkap Welfizon.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler