BULOG Edukasi Publik Bedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu, Bukan Sekadar Penampilan Fisik

- Jumat, 31 Juli 2026 | 13:25 WIB
BULOG Edukasi Publik Bedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu, Bukan Sekadar Penampilan Fisik

PARADAPOS.COM - Perum BULOG menggencarkan edukasi publik untuk membedakan beras premium dan medium berdasarkan parameter mutu yang terukur, bukan sekadar penampilan fisik seperti warna putih atau tekstur mengilap. Langkah ini merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang menegaskan bahwa kelas mutu ditentukan oleh spesifikasi teknis—mulai dari derajat sosoh, kadar air, hingga butir patah—bukan oleh klaim kemasan semata. Direktur Utama BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa pemahaman ini penting agar konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan label dan harga yang dibayarkan. Di tengah maraknya persepsi bahwa beras berkualitas selalu tampak putih bersih dan mengilap, BULOG mencoba meluruskan anggapan tersebut. Edukasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan panduan yang lebih objektif dalam memilih kebutuhan pokok sehari-hari. Alih-alih hanya mengandalkan penampilan, konsumen diajak untuk memahami bahwa ada standar ilmiah yang menjadi acuan klasifikasi. Standar Mutu yang Terukur, Bukan Sekadar Penampilan Dalam keterangan resminya pada Jumat (31/7/2026), Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa penentuan kelas mutu beras tidak bisa dilakukan secara subjektif. > "Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya," ujar Ahmad Rizal Ramdhani. Regulasi yang menjadi payung hukum langkah ini memang cukup tegas. Beras yang beredar di pasaran wajib memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, meliputi Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya, dan Butir Gabah. Dari parameter inilah kemudian beras dikelompokkan ke dalam dua kategori utama: premium dan medium. Perbedaan Spesifikasi Premium dan Medium Untuk kategori premium, ketentuannya cukup ketat. Derajat sosoh minimal harus mencapai 95 persen dengan kadar air maksimal 14 persen. Sementara itu, butir menir dibatasi hanya 0,5 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Tak hanya itu, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, serta harus bebas dari butir gabah dan benda asing. Berbeda tipis namun signifikan, beras medium memiliki toleransi yang lebih longgar. Meski derajat sosoh dan kadar airnya sama, ambang batas untuk butir menir naik menjadi 2 persen dan butir patah hingga 25 persen. Total butir beras lainnya pun diperbolehkan hingga 4 persen, dengan toleransi butir gabah maksimal satu butir per 100 gram. Perbedaan komposisi inilah yang menurut BULOG harus dipahami konsumen. Ahmad Rizal Ramdhani menambahkan bahwa konsumen perlu cermat membaca informasi pada kemasan dan memastikan label produk jelas. > "Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya," lanjutnya. Kaitan Erat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Edukasi ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya jelas: memastikan ada kesesuaian antara mutu, label, dan harga yang beredar di pasaran. HET sendiri dibedakan berdasarkan zona distribusi, yang mencerminkan biaya logistik dan karakteristik wilayah. Untuk Zona 1—mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi—HET beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram. Sementara di Zona 2 yang meliputi Sumatera bagian utara, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, harganya sedikit lebih tinggi: medium Rp14.000 per kilogram dan premium Rp15.400 per kilogram. Adapun Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua memiliki HET tertinggi. Beras medium dibanderol Rp15.500 per kilogram dan premium Rp15.800 per kilogram. Selisih harga yang tidak terlalu jauh ini justru menuntut kejelasan klasifikasi agar konsumen tidak dirugikan. Menuju Perdagangan Beras yang Transparan BULOG memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi. Harapannya, masyarakat tidak lagi mudah terkecoh oleh tampilan fisik semata. Langkah ini juga sejalan dengan masukan publik agar BULOG berperan aktif memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu nasional. > "Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan," tegas Ahmad Rizal Ramdhani. Ke depan, BULOG berkomitmen bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Fokusnya ada dua hal: memperkuat pengawasan dan terus mengedukasi masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional diharapkan semakin kokoh, dan perdagangan beras berjalan lebih transparan serta akuntabel.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar