BPJT: Perpres Logistik 2026 Momentum Perombakan Tata Kelola, Target Biaya 8 Persen Butuh Integrasi Jalan Tol dan Kawasan

- Jumat, 31 Juli 2026 | 15:00 WIB
BPJT: Perpres Logistik 2026 Momentum Perombakan Tata Kelola, Target Biaya 8 Persen Butuh Integrasi Jalan Tol dan Kawasan

PARADAPOS.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional dinilai menjadi titik tolak strategis untuk merombak tata kelola logistik di tanah air. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas antarmoda dan efisiensi distribusi, tetapi juga menjadi kunci untuk menekan biaya logistik nasional hingga mencapai delapan persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2045. Gagasan ini mengemuka di tengah sorotan publik mengenai peran infrastruktur jalan tol yang kerap dianggap sebagai salah satu pemicu tingginya ongkos distribusi barang.

Di sela-sela acara Transportasi Indonesia Award 2026 di Jakarta, Jumat (31/7/2026), Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo, memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa pembenahan logistik tidak bisa hanya bertumpu pada sektor transportasi semata, melainkan harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang utuh dan saling terhubung.

Logistik Lebih Luas dari Sekadar Transportasi

Sony menjelaskan bahwa sering kali terjadi kerancuan dalam memahami dua istilah yang berbeda ini. Menurutnya, logistik adalah sebuah proses panjang yang berawal dari pelabuhan, berlanjut ke pergudangan, dan berakhir ketika barang tiba di pusat distribusi atau ritel. Dalam rantai yang panjang itu, transportasi hanyalah satu mata rantai saja, bukan keseluruhan proses.

"Kalau kita bicara logistik, itu adalah sebuah proses yang dimulai dari pelabuhan, pergudangan, hingga barang sampai ke pusat distribusi atau ritel. Transportasi hanyalah salah satu bagian dari logistik, sehingga keduanya tidak bisa disamakan," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi dasar penting untuk memahami arah kebijakan yang tengah digodok pemerintah. Dengan adanya Perpres Nomor 41 Tahun 2026, ia menilai ada peluang besar untuk melakukan penataan ekosistem logistik secara lebih menyeluruh dan terpadu. Dalam kerangka inilah, jalan tol ditempatkan sebagai salah satu infrastruktur vital yang perannya tidak bisa dilepaskan dari keseluruhan sistem.

Menyoal Integrasi Jalan Tol dan Kawasan Industri

Selama ini, jalan tol kerap menjadi sasaran kritik karena dinilai menambah beban biaya logistik. Namun, Sony menegaskan bahwa persoalan efisiensi tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah belum optimalnya keterpaduan antara pembangunan jalan tol dengan pengembangan kawasan di sekitarnya.

"Kita punya target menekan biaya logistik hingga 8 persen pada tahun 2045. Ini tantangan yang tidak mudah sehingga seluruh komponen logistik, termasuk transportasi dan jalan tol, harus dibangun secara terintegrasi," tuturnya.

Ia mencontohkan, jalan tol seharusnya dirancang untuk menjadi katalisator pertumbuhan kawasan industri, perdagangan, hingga pelabuhan. Bukan sekadar memindahkan volume kendaraan dari satu titik ke titik lain. Dengan begitu, investasi yang ditanamkan untuk membangun infrastruktur akan berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah.

"Jalan tol harus berpikir bagaimana suatu kawasan bisa tumbuh. Integrasi antara jalan tol dengan pengembangan kawasan harus menjadi satu kesatuan agar mampu menciptakan sinergi dalam memperkuat ekonomi daerah," jelasnya.

Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yang selama ini gencar mengajukan permintaan pembangunan jalan tol. Sony mengingatkan agar permintaan tersebut tidak berhenti pada sekadar pembangunan fisik, tetapi juga harus dibarengi dengan kesiapan tata ruang.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mulai menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan rencana pembangunan jalan tol. Langkah ini dinilai krusial agar investasi di sektor industri dan perdagangan dapat tumbuh beriringan dengan hadirnya infrastruktur, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar