PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di Bandung yang videonya viral di media sosial. Selain itu, ia meminta pendampingan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek psikologis, kesehatan, dan sosial. Pernyataan ini disampaikan Selly di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026, menyusul penangkapan terduga pelaku oleh Polres Cimahi.
Perhatian publik tersedot setelah rekaman dugaan penganiayaan anak beredar luas di platform digital. Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wakil rakyat. Selly menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar batas kemanusiaan dan menuntut proses hukum yang tegas.
"Jika benar pelaku tertangkap, saya harapkan hukum seberat-beratnya. Apa yang sudah dilakukan lebih biadab dari pada binatang," kata Selly Gantina dalam keterangan pers, Jumat, 31 Juli 2026.
Desakan Hukuman Maksimal dan Tanggung Jawab Bersama
Menanggapi perkembangan kasus, Selly mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas negara, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Peristiwa ini, menurutnya, menjadi alarm bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak masih harus diperkuat secara signifikan.
Penanganan kasus, lanjutnya, harus dilakukan secara cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini penting untuk memastikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Pemulihan Korban dan Penguatan Sistem Pencegahan
Di tengah proses hukum yang berjalan, Selly menyoroti pentingnya pemulihan korban sebagai prioritas utama. Ia menyebutkan kebutuhan akan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan identitas, hingga pemulihan sosial yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga luka psikologis dan sosial yang bisa membekas sepanjang hidup korban.
"Tindakan yang dilakukan pelaku bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga meninggalkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang dapat berlangsung sepanjang kehidupan korban," jelas Selly.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pemerintah daerah, UPTD PPA, aparat penegak hukum, sekolah, serta lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarganya.
"Apa yang terjadi, menunjukkan bahwa sistem pencegahan kekerasan terhadap anak masih memerlukan penguatan. Komisi VIII mendorong pemerintah untuk memperluas edukasi mengenai perlindungan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat," tambahnya.
Momentum Perbaikan Sistem Perlindungan Anak
Selly juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap anak berdasarkan data nasional. Ia menilai peristiwa di Bandung ini bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan anak dari hulu ke hilir. Dimulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, hingga pengawasan oleh negara.
"Keselamatan dan masa depan anak harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut," ujar Selly Gantina.
Artikel Terkait
Bareskrim Limpahkan 12 Tersangka Narkotika dari Dua THM di Bali ke Kejaksaan
Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Hapus Sanksi hingga Diskon 20 Persen untuk Buruh
SAKA Siap Bor Sumur Eksplorasi di WK Pekawai Kaltim pada Kuartal III 2026
Polda Metro Jaya Siagakan 1.263 Personel Gabungan untuk Amankan Zikir Kebangsaan di Monas