PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kelompok tertentu seperti buruh, masyarakat miskin ekstrem, pengemudi transportasi daring, dan kendaraan roda tiga. Program ini menargetkan sekitar 962.981 objek pajak dengan proyeksi nilai pembebasan mencapai Rp17,25 miliar dan potensi penerimaan daerah Rp297,46 miliar.
SURABAYA — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, suasana di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur terasa lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah wajib pajak mulai berdatangan untuk menanyakan prosedur pengurusan dokumen kendaraan, memanfaatkan momentum pembebasan pajak yang telah dinanti sejak awal tahun.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menegaskan bahwa program ini dirancang dengan dua tujuan sekaligus: meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menyegarkan kembali data kepemilikan kendaraan yang selama ini banyak mengalami peralihan hak tanpa dicatat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Insentif yang Ditawarkan
Selama periode Agustus, Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya juga dihapuskan sementara.
Yang menarik perhatian, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan khusus untuk sepeda motor roda dua milik buruh. Kebijakan serupa juga menyasar kendaraan roda dua yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Tidak berhenti di situ, kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi daring dan kendaraan roda tiga juga mendapatkan insentif yang sama. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjangkau kelompok masyarakat yang paling terdampak tekanan ekonomi.
Dasar Hukum dan Proyeksi
Program ini bukan tanpa landasan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 menjadi payung hukum operasional di lapangan.
Berdasarkan proyeksi internal Bapenda, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi fasilitas paling populer. Diperkirakan 545.601 objek pajak akan memanfaatkan fasilitas ini, dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar.
Sementara itu, skema pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan menjaring 405.531 objek pajak. Dari kelompok ini, potensi penerimaan yang masuk ke kas daerah ditaksir mencapai Rp60,07 miliar.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Kresna mengingatkan bahwa program ini hanya berlangsung selama satu bulan penuh. Ia berharap masyarakat tidak menunda pengurusan pajak kendaraan hingga mendekati batas akhir, mengingat antrean biasanya membludak di pekan terakhir.
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," tuturnya.
Di lapangan, sejumlah warga mengaku terbantu dengan adanya kebijakan ini. Seorang buruh pabrik di kawasan Sidoarjo yang ditemui secara terpisah menyebut pengurangan tunggakan ini meringankan beban sebelum tahun ajaran baru anaknya dimulai. Meski begitu, ia berharap proses administrasi di kantor Samsat tidak berbelit agar warga tidak perlu bolak-balik.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rusli Prihatevy Kembali Pimpin Golkar Kota Bogor Secara Aklamasi, Target 10-11 Kursi Legislatif
Kemenkes dan Enesis Gaet Sekolah Cegah DBD, Anak Usia 5-14 Tahun Catat Angka Kematian Tertinggi
Bareskrim Limpahkan 12 Tersangka Narkotika dari Dua THM di Bali ke Kejaksaan
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Anak di Bandung yang Videonya Viral