PARADAPOS.COM - Seorang kopilot maskapai penerbangan internasional berinisial MSO, warga negara Malaysia, diringkus petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Ia kedapatan membawa 70 ribu butir ekstasi seberat 25 kilogram dan 4 gram sabu yang disembunyikan saat tiba dari Kuala Lumpur. Atas perbuatannya, pria berusia 39 tahun itu terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Peristiwa ini terkuak pada Jumat, 31 Juli 2026, di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang memantau pergerakan pesawat MH727 yang mengangkut sekitar 170 penumpang. Petugas mencurigai salah satu awak kabinnya, dan kecurigaan itu membuahkan hasil yang mengejutkan.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi dengan total berat mencapai 25 kilogram. Dari hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri, seluruh pil tersebut positif mengandung zat MDMA. Nilai ekonomi dari barang bukti ini diperkirakan menembus angka Rp60 miliar.
Selain ekstasi, ditemukan pula 4 gram metamfetamin atau sabu yang diduga kuat diperuntukkan bagi konsumsi pribadi tersangka. Fakta ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan reaksi positif terhadap sabu dan kokain saat ia menjalani pemeriksaan awal.
Jaringan Internasional dan Ancaman Hukuman
Hasil gelar perkara mengungkap fakta yang lebih dalam. MSO bukanlah kurir pemula. Berdasarkan catatan penyidik, ia tercatat sudah tiga kali menjalankan peran serupa sebagai kurir narkoba untuk jaringan internasional. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin.
“Merupakan jaringan internasional. Jelas dia pengedar. Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka untuk case ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang teliti. “Kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, inisial MS, warga negara Malaysia, 39 tahun. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya cukup mengejutkan. Ternyata yang bersangkutan membawa 14 bungkus ekstasi,” tuturnya dalam tayangan Primetime News Metro TV.
Pengakuan Tersangka
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang yang diduga kuat berdomisili di Malaysia. Atas tugas membawa barang haram tersebut, ia dijanjikan upah sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara dengan sekitar Rp220 juta. Iming-iming upah besar itulah yang membuatnya nekat mengambil risiko besar.
Kini, MSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa modus penyelundupan narkoba terus berevolusi, bahkan melibatkan profesi yang selama ini dipercaya memiliki integritas tinggi.
Artikel Terkait
Kadin Sebut Prabowo Instruksikan Percepatan Swasembada Pangan hingga Pemanfaatan Aspal Buton
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus
Mendag Pastikan Pemasangan Pagar Besi di Mal Jakarta dan Surabaya Tak Terkait Isu Keamanan
Rusli Prihatevy Kembali Pimpin Golkar Kota Bogor Secara Aklamasi, Target 10-11 Kursi Legislatif