Polda Metro Jaya Sita 27,96 Kg Ganja dari Rumah Kontrakan di Cipinang, Tiga Tersangka Diamankan

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 02:50 WIB
Polda Metro Jaya Sita 27,96 Kg Ganja dari Rumah Kontrakan di Cipinang, Tiga Tersangka Diamankan

PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di Jakarta Timur pada Rabu, 22 Juli 2026. Sebanyak 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang, Kecamatan Jatinegara. Tiga tersangka berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37) diamankan di empat lokasi berbeda dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat tersebut. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi penggerebekan narkotika dengan barang bukti terbesar yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas memimpin langsung proses penyelidikan dan penangkapan di lapangan. Berawal dari Laporan Warga Operasi ini tidak dimulai dari patroli rutin, melainkan dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jatinegara. Para penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan. "Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti," kata Triyatno dikutip dari Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026. Informasi awal yang diterima kepolisian mengarah pada dugaan transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan padat penduduk tersebut. Dari situ, penyidik mulai memetakan jaringan dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat. Penangkapan Pertama dan Pengembangan Kasus Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka DHP yang berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. "Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka DHP yang diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara," ungkap Triyatno. Setelah DHP berada dalam penguasaan petugas, penyidik melakukan interogasi singkat di lokasi penangkapan. Dari keterangan yang diperoleh, polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Barang Bukti Ditemukan dalam Keranjang dan Kardus Di rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap FR beserta puluhan paket ganja yang disimpan dengan cara tidak rapi—sebagian dimasukkan ke dalam keranjang hijau, sebagian lagi di dalam kardus. Temuan ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak terlalu berhati-hati dalam menyembunyikan barang dagangannya. "Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus," ujar Triyatno. Selain ganja dalam jumlah besar tersebut, petugas juga menemukan beberapa paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram. Sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi turut diamankan sebagai barang bukti pendukung. Tersangka Kunci Berhasil Diringkus Setelah pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka yang sudah ditangkap, terungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik tersangka YP. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melacak keberadaan YP di lokasi terpisah. "Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik tersangka YP. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus YP di lokasi terpisah," sebut Triyatno. Penangkapan YP menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini karena ia diduga berperan sebagai pemilik barang. Dengan tertangkapnya YP, rantai peredaran yang melibatkan ketiga tersangka dapat diputus sekaligus. Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan Triyatno menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan jajarannya. "Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Triyatno. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari kasus ini, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan untuk peredaran di tingkat wilayah. Dengan total barang bukti mencapai hampir 28 kilogram ganja, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Peredaran ganja sebesar itu diperkirakan dapat menjangkau ribuan pengguna di wilayah Jakarta dan sekitarnya jika tidak segera diungkap.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar