PARADAPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, buka suara terkait laporan resmi yang dilayangkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Jumat, 31 Juli 2026. Laporan bernomor pengaduan 78 ini merupakan buntut dari pernyataan Deddy yang menyebut kata "sirkus" dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Kamis 30 Juli 2026. Menanggapi hal tersebut, Deddy menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan langkah KWP, seraya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum balik atas tuduhan yang ia nilai sebagai fitnah.
Polemik ini bermula dari pernyataan Deddy yang ramai diberitakan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Namun, di tengah desakan publik dan wartawan parlemen, legislator asal Sumatera Utara itu justru mengambil sikap tegas. Ia mengaku tidak akan meminta maaf secara terbuka, sebuah sikap yang kemudian menjadi dasar utama KWP untuk melaporkannya ke MKD.
Sikap Deddy: Tak Masalah Dilaporkan, Siapkan Langkah Hukum
Deddy Sitorus menanggapi pelaporan tersebut dengan tenang. Ia menilai pelaporan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk KWP. "Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Saat ini, ia tengah mengkaji opsi-opsi hukum untuk merespons polemik yang berlarut-larut ini. "Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini," tuturnya.
KWP: Laporan Dilayangkan karena Tak Ada Iktikad Baik
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menjelaskan alasan di balik laporan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk melayangkan surat ke MKD diambil setelah Deddy secara tegas menolak permintaan maaf secara terbuka yang sebelumnya disampaikan oleh pihak KWP.
"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H. Sitorus," jelas Erwin usai proses pelaporan di gedung MKD DPR RI.
Laporan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan "sirkus" yang dinilai tidak pantas diucapkan dalam forum resmi kenegaraan. KWP menilai pernyataan tersebut melecehkan wartawan yang sedang bertugas meliput jalannya rapat.
Klarifikasi Deddy: Tuduhan Itu Tidak Sesuai Fakta
Di sisi lain, Deddy Sitorus dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyayangkan banyaknya pihak yang salah menafsirkan pernyataannya. "Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy, Kamis (30/7/2026).
Ia kemudian membeberkan konteks sebenarnya dari kalimat yang ia ucapkan di dalam ruang rapat. Menurutnya, pernyataan itu murni merujuk pada kondisi fisik ruangan yang tidak kondusif, bukan mengarah pada profesi tertentu.
"Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini," ungkapnya menirukan pernyataannya saat rapat.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, kalimat tersebut dilontarkan lantaran ruang rapat saat itu dipenuhi orang-orang yang berdiri dan bergerombol di tengah ruangan, sehingga mengganggu jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan atau kelompok individu tertentu.
"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," tegasnya.
Menjaga Marwah Profesi dan Akurasi Informasi
Dalam klarifikasinya, Deddy menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi. Ia mengaku tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik, terlebih rapat yang digelar bersifat terbuka untuk umum dan media.
Di akhir pernyataannya, ia berharap adanya kekeliruan informasi yang beredar di publik dapat segera diluruskan. Menurutnya, hal ini penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi dan mencegah polemik yang semakin melebar.
Artikel Terkait
TNI dan US Indo-Pacific Command Tutup Latihan Pasukan Perdamaian Garuda Canti Dharma 3, Diikuti 1.014 Personel dari 22 Negara
Mantan PBNU Hanief Saha Ghafur Usulkan AHWA Tak Hanya Pilih Rais Aam, tapi Seleksi Ketua Umum
5 Aplikasi Nonton Drama China yang Diklaim Bisa Hasilkan Uang, Begini Faktanya
Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas per 1 Agustus 2026